Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menjenguk sang suami yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) siang.
Franka tiba di Kejari Jaksel sambil membawa rantang berisi makanan.
Kepada wartawan, ia mengatakan kunjungannya hanya untuk memastikan kondisi Nadiem.
“Nengok, nengok biasa saja,” ucap Franka, saat meninggalkan gedung Kejari.
Ia menyebut, kondisi kesehatan suaminya dalam keadaan baik.
“Sehat alhamdulillah,” kata dia.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Menurut Franka, selama empat hari terakhir di tahanan, Nadiem berusaha menjalani hari dengan tenang.
“Biasa saja, baca buku. Mohon doanya ya semua. Terima kasih banyak,” ujar dia.
Ia menambahkan, dirinya membawa sejumlah makanan untuk Nadiem, termasuk camilan yang dibuat oleh keluarga.
“Bawa makanan, bawa rantang makanan. Samosa sama pastel dari rumah, dibikin ibunya,” ungkap dia.
Franka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan.
“Mohon doanya saja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Selanjutnya: Menkeu Baru Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 8% Bukan Mustahil
Menarik Dibaca: 25 Alasan Berat Badan Tidak Turun Padahal Sudah Diet Menurut Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News