kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen


Jumat, 12 September 2025 / 17:41 WIB
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem Makarim. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2023 terus bergulir.

Setelah sebelumnya Nadiem ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga terus bergerak dengan mengirim tim penyidik ke apartemen milik Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dilakukan sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

“(Penggeledahan) mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sayangnya Anang tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan di apartemen Nadiem tersebut. Dia hanya bilang, penyidik hanya menyita dokumen-dokumen saja. Menurutnya, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta apakah ada pihak lain yang terlibat.

“Yang jelas ada penelusuran, tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan ihwal peran Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020--2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.

Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. "Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ujar Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×