Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Multi Structure tersandung masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan konstruksi ini mendapat permohonan pailit dari PT Hidup Baruna.
Kuasa hukum Hidup Baruna, Antony Prana Simanihuruk bilang, Multi Structure memiliki utang terkait sewa menyewa alat konstruksi. "Perjanjian sudah berakhir tahun 2010, tetapi mereka belum membayar," ujarnya pekan lalu.
Hidup Baruna dan Multi Structure menandatangani perjanjian sewa alat konstruksi seperti buldozer, excavator, smooth drum compactor dan motor grader. Perjanjian ini berlangsung sejak pada bulan Agustus 2008 hingga Desember 2009 dan berakhir September 2010.
Misalnya Surat Perjanjian Sewa Bulldozer D6G (2unit) No.012/MS-HB/EQ.R/CS.WUR.A/VII/09 dari tanggal 1 Juli 2009 hingga 30 September 2009 dan Surat perjanjian Sewa Bulldozer D6G (3 unit) No. 086/MS-HB/EQ.R/CS.WUR.A/XII/09 tanggal 8 Desember 2009 yang berakhir tanggal 30 September 2010.
Sedikitnya ada 18 perjanjian sewa menyewa alat yang disepakati oleh Hidup Baruna dan Multi Structure. Dari 18 perjanjian ini, total utang Multi Structure mencapai Rp 8,9 miliar. Hidup Baruna memperkirakan Multi Structure tidak sanggup untuk memebayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Untuk melengkapi permohonan pailitnya, Hidup Baruna membawa kreditur lain yaitu Lay Herdianto dengan tagihan utang senilai Rp 2 miliar.
Selanjutnya Hidup Baruna meminta pengadilan memngabulkan permohonannya dan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat Binsar Halomoan Nababan selaku kurator pailit. Jika Multi Structure mengajukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon meminta majelis mengangkat kurator sebagai pengurus.
Atas permohonan ini, kuasa hukum Multi Structure dari kantor Nita-Diah-Patuhan Law Firm enggan berkomentar dan menyebutkan namanya. Sidang dengan ketua majelis hakim Nawawi Pamolango ini akan dilanjutkan Kamis (16/1) dengan agenda pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News