kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA menolak PK Sri Melamin Rejeki


Senin, 06 Januari 2014 / 17:30 WIB
MA menolak PK Sri Melamin Rejeki
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Sri Melamin Rejeki (SMR) kembali gigit jari. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas pailit produsen melamin ini.

Majelis PK yang terdiri dari hakim agung I Made Tara, Takdir Rahmadi, dan Samsul Ma'arif dalam pertimbangannya menyatakan utang tidak sederhana yang didalilkan SMR hanya sebatas perbedaan persepsi antara pemohon dengan majelis tingkat kasasi. Hal ini tidak dapat dijadikan alasan kekhilafan hakim. Dengan demikian permohonan PK patut ditolak.

Kuasa hukum PT Pupuk Indonesia Holding Company dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang selaku pemohon pailit, Bahrul Ilmi Yakub menyambut baik putusan ini. "Pertimbangan hukum dan putusan MA sudah benar menurut hukum," ujarnya. Lebih lanjut, Bahrul menyatakan SMR sedang dalam proses pemberesan pailit oleh kurator Rynaldo P Batubara.

SMR sebelumnya sempat lolos dari permohonan pailit yang diajukan Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwijaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja menganggap Sri Melamin wanprestasi atas utang Rp 72,11 miliar dan US$ 6,4 juta.  Utang itu berasal dari penandatanganan perjanjian penyediaan bahan baku, utilitas dan penyerahan off gas per 27 Desember 2007.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan utang pemohon dengan termohon tidak bisa dibuktikan secara sederhana, lantaran masih ada sengketa jumlah utang. Atas putusan ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, keduanya berhasil memailitkan SMR.

Majelis kasasi menilai pengadilan tingkat pertama salah menerapkan hukum. Alasan hutang tidak sederhana yang digunakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dibenarkan. Berita Acara Rekonsiliasi Utang Piutang PT Pupuk Sriwidjaja dengan SMR tanggal 30 Oktober 2010 secara jelas merupakan bukti adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Tak terima dengan putusan kasasi, SMR pun mengajukan upaya Peninjauan Kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×