kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,83   -28,90   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gold Bullion Indonesia terancam pailit


Kamis, 02 Januari 2014 / 19:37 WIB
Gold Bullion Indonesia terancam pailit
ILUSTRASI. Promo DCrepes Paket Merah Putih


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) habis kesabaran menunggu pembayaran utang perusahaan investasi emas ini.

Salah satu nasabah, Arie Krismayanti akhirnya mengajukan pembatalan perdamaian (homologasi) atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Homologasi itu tidak pernah ditepati, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar kuasa hukum Arie, Rusda Syarief, Kamis (2/1).

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan GBI dalam PKPU sejak 10 Juni 2013. Dalam proses PKPU daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah. 

GBI kemudian mengajukan proposal perdamaian yang disahkan pada tanggal 10 Juni 2013. Isinya, Direktur GBI Fadzli Bin Mohammed berjanji membayar utang semua nasabah sebelum 16 Juli 2013.

Pembayaran tersebut meliputi Attoya, pembayaran Buy Back Option (BBO), komisi keagenan, dan utang pihak ketiga atau vendor.

Bahkan, saat itu, Fadzli memastikan akan membayar semua utangnya kepada nasabah atau kreditur, baik yang tercatat dalam laporan pengurus PKPU, maupun yang tidak tercatat.

Selain dirinya, Arie mengaku banyak nasabah lain yang belum menerima pembayaran GBI. Para nasabah ini, antara lain, Farahnaz Fauzia, Naumi, Ali Mukafi, Bonaparte, dan Dwianti Aviantari.

Selanjutnya, Arie meminta pengadilan membatalkan perdamaian dan menyatakan GBI pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Langkah Arie untuk memailitkan GBI rupanya ditentang oleh sebagian nasabah lainnya. Sekitar 20 nasabah mendatangi PN Jakarta Pusat untuk menyatakan keberatannya.

"Kalau GBI pailit maka yang diuntungkan adalah pihak Arie dan kurator," ujar salah satu nasabah bernama Hendra.

Sidang dilanjutkan 9 Januari

Meski belum juga menerima pembayaran dari GBI, Hendra tidak ingin GBI pailit. Ia dan beberapa nasabah lainnya meminta ketegasan pemerintah khususnya DPR dan Mabes Polri untuk menangani masalah ini. Yaitu, dengan segera memanggil jajaran staf GBI guna menindaklanjuti laporan nasabah. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Dedi Ferdiman ini akan dilanjutkan tanggal 9 Januari mendatang dengan agenda tambahan bukti dan kesimpulan. Pihak GBI selaku termohon tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil melalui media massa.

Namun, perwakilan GBI rupanya datang ke pengadilan meski tidak membawa surat kuasa. Adi Priantomo yang mengaku sebagai staf logistik GBI baru mengetahui adanya persidangan ini melalui media massa.

Pihak GBI belum tahu apakah akan menunjuk kuasa hukum untuk datang ke persidangan selanjutnya. "Saya harus laporkan dulu ke manajemen," ujar Adi.

Yang jelas, menurut Adi, GBI sedang berusaha untuk membayar utang ke nasabah. Hingga saat ini, GBI terus mencari investor yang bersedia membantu perusahaan menjalankan bisnis kembali.

"Sudah ada lebih dari 3 investor yang tertarik," lanjutnya.

Untuk itu, GBI akan melawan segala bentuk usaha untuk memailitkan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×