kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mulai 2013, mobil bakal kena cukai


Sabtu, 10 Maret 2012 / 09:03 WIB
Mulai 2013, mobil bakal kena cukai
ILUSTRASI. Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021).ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Narita Indrastiti, Arif Wicaksono, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tanpa banyak yang tahu, pemerintah kini tengah mempersiapkan beleid cukai bagi industri otomotif. Rencananya, cukai ini akan menggantikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) maupun bea masuk bagi industri otomotif.

Dalam rancangan beleid itu disebutkan: pengenaan cukai akan dibedakan sesuai dengan klasifikasi kendaraan yang dimiliki konsumen seperti energi yang digunakan serta muatan lokal atas mobil. Mobil hemat energi dan boros energi akan kena tarif cukai berbeda. Misalnya, mobil yang menggunakan bensin sekelas pertamax akan kena cukainya lebih rendah.

Mobil dengan konten lokal mencapai 80% ke atas, cukainya bisa sangat rendah atau bahkan nol. Sebaliknya, "Jika full impor, cukainya akan lebih tinggi," ujar Bambang Brodjonegoro, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Kamis (8/3).

Sayang, Bambang masih enggan membeberkan rincian tarif cukai sesuai klasifikasi mobil. Yang pasti, saat ini, BKF tengah mendiskusikan kriteria dan klasifikasi mobil yang bakal kena cukai dengan Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Harapan Bambang, diskusi ini kelar bisa kelar cepat sehingga bisa segera disosialisikan ke publik. Target BKF, pada pertegangan tahun ini, aturan ini sudah bisa keluar. Namun, Bambang memastikan, beleid cukai untuk mobil ini tidak akan menambah penerimaan negara tahun ini. Sebab, aturan ini baru akan berlaku tahun depan sehingga penambahan penerimaan dari cukai baru akan terjadi di 2013.

Sekadar mengingatkan, dalam RPBN-P 2012, penerimaan cukai direncanakan sebesar Rp 83,26 triliun. Angka ini naik 10% atau Rp 7,8 triliun dari APBN 2012. Kenaikan penerimaan cukai sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau, bukan dari barang kena cukai baru.

Mendorong produksi

Bambang mengatakan, tujuan lahirnya beleid cukai ini adalah untuk mendorong produksi mobil dalam negeri. Makanya, khusus untuk mobil lokal yakni dengan komponen lokal di atas 80%, cukai yang dibanderol lebih murah. Apalagi, jika mobil ramah lingkungan.

Menurut Bambang, aturan cukai juga akan memudahkan pemerintah bila ingin memberi potongan cukai sebagai insentif fiskal. Hal ini sulit bila aturannya adalah PPn BM. Selain itu, aturan ini juga akan memudahkan pemerintah menaikkan atau menurunkan tarif cukai, sesuai dengan klasifikasi produk.

Jongkie D Sugiarto, Ketua I, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku belum mengetahui adanya beleid ini. Hingga saat ini, Gaikindo belum pernah diajak berdiskusi dengan pemerintah. “Tapi, perlu adanya kejelasan apakah aturan ini akan menyebabkan tarif tambahan pajak yang sudah ada, atau beban pajak baru,” ujar dia.

Bila tujuan kebijakan cukai untuk membesarkan industri dan produksi otomotif lokal, Gaikindo janji akan mendukung akan kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×