kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

MUI Menilai Pembentukan BP Haji Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum, Ini Sebabnya


Rabu, 19 Februari 2025 / 12:29 WIB
MUI Menilai Pembentukan BP Haji Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. MUI menilai pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak menjelaskan, terbentuknya BP Haji bakal menimbulkan persoalan serius sebab mendahului terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Jadi dari perspektif hukum sebetulnya pembentukan BP Haji mendahului penetapan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ini menimbulkan potensial problem hukum yang cukup serius,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga: Hari Ke-2, 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H

Asal tahu saja, DPR dan Pemerintah masih terus menggodok revisi UU 8/2019 yang rencananya akan dikebut dalam masa persidangan II DPR tahun ini.

Deding menjelaskan, secara hirarkis terbitnya peraturan pada BP Haji seharusnya tidak boleh bertentangan oleh Undang-Undang yang ada di atasnya.

“Bapak-bapak, ibu-ibu semua sudah paham, bagaimana dari aspek filosofis, yuridis dan sosialisnya ini harus terkaji secara benar, jadi bukan sekadar dematech kemanfaatannya tapi juga yang pertama adalah rahmatannya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera menetapkan perubahan Undang-Undang tentang Haji, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Airlangga: Bank Emas Indonesia bisa Digunakan untuk Menabung Biaya Haji

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Singgih Januratmoko menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan revisi UU Haji dan Umrah ini bisa selesaikan secepatnya.

“Target kita dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena memang itu di 2026, karena yang menyelenggarakan ibadah haji itu kan dari Kemenag, harapan kita di 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” terangnya.

Singgih menyebutkan, perubahan pada revisi UU Haji dan Umrah ini bisa mencapai lebih 50% dari UU 8/2019 yang ada saat ini. Sehingga menjadi UU yang bisa bertahan hingga puluhan tahun.

“UU ini tidak hanya tentang masalah penyelanggaran organisasi saja, nanti antara Kemenag dan BP Haji, kita juga akan, sehingga nanti perubahannya bisa lebih dari 50% dari UU yang lama. Kita mau masukan-masukan, ke depan UU ini bisa berlaku sampai 20 tahun,” tandasnya.

Selanjutnya: IHSG Turun 0,52% ke 6.838,05 Sesi I Rabu (19/2), Top Losers LQ45: AMRT, UNVR, BMRI

Menarik Dibaca: Hati-hati Klaim Saldo Dana Kaget! Ini Cara Cari Uang Aman di Instagram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×