CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

MUI Menilai Pembentukan BP Haji Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum, Ini Sebabnya


Rabu, 19 Februari 2025 / 12:29 WIB
MUI Menilai Pembentukan BP Haji Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. MUI menilai pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak menjelaskan, terbentuknya BP Haji bakal menimbulkan persoalan serius sebab mendahului terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Jadi dari perspektif hukum sebetulnya pembentukan BP Haji mendahului penetapan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ini menimbulkan potensial problem hukum yang cukup serius,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga: Hari Ke-2, 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H

Asal tahu saja, DPR dan Pemerintah masih terus menggodok revisi UU 8/2019 yang rencananya akan dikebut dalam masa persidangan II DPR tahun ini.

Deding menjelaskan, secara hirarkis terbitnya peraturan pada BP Haji seharusnya tidak boleh bertentangan oleh Undang-Undang yang ada di atasnya.

“Bapak-bapak, ibu-ibu semua sudah paham, bagaimana dari aspek filosofis, yuridis dan sosialisnya ini harus terkaji secara benar, jadi bukan sekadar dematech kemanfaatannya tapi juga yang pertama adalah rahmatannya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera menetapkan perubahan Undang-Undang tentang Haji, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Airlangga: Bank Emas Indonesia bisa Digunakan untuk Menabung Biaya Haji

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Singgih Januratmoko menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan revisi UU Haji dan Umrah ini bisa selesaikan secepatnya.

“Target kita dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena memang itu di 2026, karena yang menyelenggarakan ibadah haji itu kan dari Kemenag, harapan kita di 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” terangnya.

Singgih menyebutkan, perubahan pada revisi UU Haji dan Umrah ini bisa mencapai lebih 50% dari UU 8/2019 yang ada saat ini. Sehingga menjadi UU yang bisa bertahan hingga puluhan tahun.

“UU ini tidak hanya tentang masalah penyelanggaran organisasi saja, nanti antara Kemenag dan BP Haji, kita juga akan, sehingga nanti perubahannya bisa lebih dari 50% dari UU yang lama. Kita mau masukan-masukan, ke depan UU ini bisa berlaku sampai 20 tahun,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×