kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Muhammadiyah Jabarkan 9 Poin Pertimbangan Sebelum Akhirnya Terima Izin Usaha Tambang


Minggu, 28 Juli 2024 / 15:28 WIB
Muhammadiyah Jabarkan 9 Poin Pertimbangan Sebelum Akhirnya Terima Izin Usaha Tambang
ILUSTRASI. Muhammadiyah jelaskan 9 poin pertimbangan yang mendukung keputusan menerima pengelolaan lahan tambang.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan Muhammadiyah menjabarkan sembilan poin pertimbangan yang mendukung keputusan mereka dalam mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditawarkan oleh pemerintah. 

Pertama, pertimbangan mengenai pemanfaatan kekayaan alam sebagai anugrah Allah SWT, dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan  Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. 

"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024, dengan pertimbangan dan persyarakatan sebagai berikut," ungkap sekretaris Umum (Sekum) Muhamadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Minggu (28/07). 

Yang pertama, adalah kekayaan alam adalah anugrah Allah SWT, yang manusia sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi memilki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. 

"Juga pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi'Untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah untuk melaksananakan amal makruf nahi mungkar dan tafsidyang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan'.Serta Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 3 ayat 8 yang bebunyi 'Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas'," tambahnya. 

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Terima Penawaran Izin Pengelolaan Tambang

Kedua, keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 33 Undang-undang 1945 menyebutkan bahwa: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Bahwa sesuai dengan kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Abdul.

Ketiga, sesuai dengan keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makasar tahun 2015 yang mengamanatkan kepada pimpinan pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablig dan bidang dakwah lainnya. 

"Pada tahun 2017, Muhammadiyah sudah mengeluarkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa dan unit bisnis lainnya," jelasnya. 

Keempat, Muhammadiyah bakal mengelola semaksimal mungkin penuh tanggung jawab dan melibatkan profesional dari kalangan kader dan masyarakat perserikatan, masyarakat sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. 

"Muhammadiyah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang amanah, profesional, berpengalaman di bidang pertambangan. Serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi (prodi) pertambangan sehingga menjadi perkembangan praktik dan enterpreneurship yang baik," ungkapnya. 

Kelima, Muhamamdiyah akan bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, integritas tinggi, berpihak pada masyarakat dan  perserikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan. 

Keenam, pengelolaan tambang yang dilakukan Muhammadiyah akan ilaksanakan dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan terbarukan. Serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. 

"Pengelolaan disertai monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila, pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan IUP kepada pemerintah," jelasnya. 

Ketujuh, Muhammadiyah akan mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, ekosistem ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan 

"Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model pengembangan usaha non profit, dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk medukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," tambahnya. 

Delapan, Muhammadiyah juga telah menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang dipimpin oleh Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy. 

"Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah. Demikian risalah konsolidasi nasional disertai dengan lampiran risalah pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan kami sampaikan," tutupnya.

Baca Juga: Terima Izin Usaha Tambang, Muhammadiyah Buat Tim Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×