kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moeldoko bantah kartu prakerja untuk gaji pengangguran


Selasa, 18 Februari 2020 / 14:27 WIB
Moeldoko bantah kartu prakerja untuk gaji pengangguran
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan bahwa program kartu prakerja ditujukan untuk menggaji pengangguran.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

Moeldoko menjelaskan, nantinya pencari kerja tinggal mendaftarkan diri secara digital. Setelah melewati proses lanjutan, dan calon pekerja dinyatakan diterima, calon pekerja tersebut akan mendapatkan pelatihan yang sesuai, lalu pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

Setelah selesai menjalankan kursus dan belum mendapatkan pekerjaan, calon pekerja pun akan mendapatkan sejumlah dana yang bisa dimanfaatkan dalam beberapa bulan.

Baca Juga: Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji

Terkait dengan lembaga pelatihan, Moeldoko pun memastikan lembaga pelatihan yang ikut serta dalam proyek ini memiliki kapabilitas dan sudah melalui verifikasi yang ketat.

Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak hanya akan melibatkan balai latihan kerja (BLK) saja, tetapi membuka kesempatan kepada lembaga pelatihan lain yang memiliki kapabilitas.

"Tempat kursus itu nantinya tidak hanya menggunakan BLK-BLK yang eksisting sekarang, ada BLK yang sangat bagus itu akan kita gunakan. Tetapi pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi tempat kursus, misalnya kursus dari luar diberikan kesempatan untuk bekerja sama, silakan mendaftar. Tetapi standarnya sangat penting, itu memenuhi kapabilitas," kata Moeldoko.

Baca Juga: Sudah daftar Kartu Pekerja Jakarta? Begini mekanisme verifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×