Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, alasan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berlaku surut atau retroaktif.
Menurut Mahfud, keberlakuan putusan tersebut dapat dilihat dari diksi yang digunakan MA dalam amar putusannya, yakni "batal", bukan "membatalkan".
Mahfud menjelaskan, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara putusan yang berlaku ke depan atau prospektif dengan putusan yang berlaku surut atau retroaktif.
Baca Juga: MBG Diklaim Dorong Kehadiran Siswa di Sekolah, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Dalam istilah hukum, putusan yang berlaku ke depan disebut "ex-nunc", sedangkan putusan yang berlaku surut disebut "ex-tunc".
"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip postingan tersebut.
Sebaliknya, apabila putusan berlaku surut atau "ex-tunc", diksi dalam amar putusan yang digunakan adalah "batal", bukan "membatalkan".
"Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan)," lanjutnya.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Profesi Advokat, PERADI Profesional Kerja Sama dengan 43 Kampus
Berdasarkan perbedaan diksi tersebut, Mahfud menilai putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran masuk kategori "ex-tunc".
Sebab, MA menyatakan surat keterangan tersebut "batal", sehingga menurut Mahfud, dokumen itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal.
"MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penggugat, Subhan, membenarkan kabar putusan tersebut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2026). "Ya kami dapat kabar putusan," kata Subhan.
Subhan kemudian mengirimkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, Apakah Harga BBM Pertamax-Pertalite-Dexlite November Naik?
Dalam amar putusan kasasi tersebut tertulis, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."
Baca juga: Gerindra Ingin Polemik Suket Ijazah Gibran Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusional Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di tingkat pertama.
Majelis hakim yang memutus perkara kasasi tersebut terdiri dari Yulius sebagai ketua majelis, serta Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota. Sebelumnya, gugatan Subhan telah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














