kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Ada Investor Singapura


Minggu, 01 November 2026 / 10:41 WIB
Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Ada Investor Singapura
ILUSTRASI. Kebakaran Hutan / Karhutla (REUTERS/Abriansyah Liberto)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi, dalam keterangannya dikutip pada Minggu (1/11/2026).

Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, PT GAP, diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

PT GAP disangkakan terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran tersebut terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal mencapai 901,4 hektare. Penyidikan perkara ini dimulai pada 9 September 2026, sedangkan penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

Baca Juga: MBG Diklaim Dorong Kehadiran Siswa di Sekolah, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Dwi menegaskan, asal modal perusahaan tidak menjadi alasan untuk membedakan penegakan hukum.

"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," kata Dwi.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Adapun penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami alat bukti.

Pembuktian tersebut mencakup aktivitas di lokasi kebakaran, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Profesi Advokat, PERADI Profesional Kerja Sama dengan 43 Kampus

"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," ujar Rudianto.

Secara keseluruhan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum perusahaan.

Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua perusahaan lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bos Lippo Group James Riady Dukung Program Prabowo Cetak Pemimpin Masa Depan

Kemenhut juga menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/01/09093661/kemenhut-tetapkan-2-perusahaan-tersangka-kasus-kebakaran-hutan-satu-dari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×