kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

Mahfud MD Minta Penerbitan Suket Gibran Diproses Pidana, Ini Pertimbangannya


Minggu, 01 November 2026 / 14:59 WIB
Mahfud MD Minta Penerbitan Suket Gibran Diproses Pidana, Ini Pertimbangannya
ILUSTRASI. Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta persoalan penerbitan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

Dia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit Dikdasmen) segera diperiksa terkait penerbitan dokumen tersebut.

Desakan tersebut disampaikan Mahfud merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan terkait keabsahan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. 

Baca Juga: Luncurkan Buku Baru, Mahfud MD Kritik Melemahnya Penguatan Hukum di Indonesia

"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud dalam keterangan resmi melalui instagram pribadinya di kutip Minggu (1/11/2026). 

Mahfud menegaskan, persoalan tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan ranah politik.

Namun, menurut dia, proses penerbitan Suket dan dugaan penyelundupan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tetap harus ditindaklanjuti melalui jalur pidana.

Selain mendesak proses pidana, Mahfud juga memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA terhadap Suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Dia menyoroti perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan putusan pengadilan, yakni berlaku ke depan (prospektif) atau berlaku surut (retroaktif).

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut

Menurut Mahfud, perbedaan tersebut dapat dilihat dari penggunaan diksi dalam amar putusan. Apabila putusan menggunakan istilah "dibatalkan" atau "membatalkan", maka konsekuensinya berlaku prospektif atau ex-nunc.

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," jelasnya.

Sebaliknya, Mahfud menyebut penggunaan istilah "batal" dalam amar putusan menunjukkan keberlakuan surut atau ex-tunc.

Dengan demikian, dokumen yang dinyatakan batal dianggap tidak pernah ada sejak awal sehingga penggunaannya juga dinilai tidak sah sejak diterbitkan.

"MA menyatakan batal artinya Suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tegas Mahfud.

Adapun MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh Subhan Palal terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. 

Baca Juga: Atasi Keboroan Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan DSI

Dalam putusannya pada Jumat (30/10/2026), MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Suket yang menjadi objek sengketa tersebut bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Dalam kesempatan ini, Kontan juga sudah mencoba mengkonfirmasi terkait polemik ijazah ini kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menegengah, Abdul Mu'ti. Namun hingga artikel ini tayang pihak kementerian belum memberikan tanggapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×