kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji


Sabtu, 28 Desember 2019 / 07:39 WIB
Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan hal tersebut merupakan, skema unemployment benefit alias jaminan bagi pekerja yang akan masuk dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja.

"Sekarang BPJS tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Banyak yang belum tahu, skema upah per jam hanya untuk pekerja jasa dan paruh waktu

Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru. "Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.

Airlangga juga menyebut, unemployment benefit melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bakal disebut sebagai BP Jamsostek. Program ini pun tidak akan menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan. "Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BP Jamsostek," sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah menyiapkan skema baru bidang ketenagakerjaan dalam draf RUU Omnibus Law

Sementara itu, BP Jamsostek ini sebagai pelengkap dari program kartu pra kerja yang diusung Presiden Jokowi dalam pemerintahan keduanya. Rencananya kartu pra kerja akan di-launching tahun ini dan dibuat secara bertahap.

Sebagai informasi, kartu pra kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal atau juga untuk para pekerja aktif.

Baca Juga: Dinilai bisa miskinkan buruh, KSPI tolak skema upah per jam

"Ya itu memang kita hubungkan. Ini kan kita mesti keseimbangan. Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi. Jadi ini keduanya terlindungi," ucap Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban PHK Akan Dapat Insentif Setara 6 Bulan Gaji"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×