kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moeldoko bantah kartu prakerja untuk gaji pengangguran


Selasa, 18 Februari 2020 / 14:27 WIB
Moeldoko bantah kartu prakerja untuk gaji pengangguran
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan bahwa program kartu prakerja ditujukan untuk menggaji pengangguran.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan bahwa program kartu prakerja ditujukan untuk menggaji para pengangguran. Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak benar.

"Pemerintah tidak membayar pengangguran. Pemerintah menyiapkan para pencari kerja agar mereka betul-betul siap bekerja dengan baik," ujar Moeldoko, Selasa (18/2).

Moeldoko menjelaskan, melalui program kartu prakerja, kemampuan pencari kerja akan meningkat setelah mendapatkan pelatihan yang dilakukan balai latihan kerja atau tempat-tempat kursus.

Baca Juga: Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK

Menurutnya, peningkatan keterampilan atau kemampuan tenaga kerja penting dilakukan. Pasalnya, saat ini perusahaan-perusahaan lebih mengutamakan pengalaman dan keterampilan pekerja.

Dalam menjalankan program kartu prakerja di 2020, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 2 juta pencari kerja. Penerima tersebut bisa pencari kerja yang baru menyelesaikan pendidikannya hingga yang sudah bekerja namun di-PHK.

Nantinya, akan terdapat project management office (PMO) yang akan mengelola program kartu prakerja ini.

PMO itu jugalah yang akan menciptakan ekosistem untuk menghubungkan stakeholder terkait mulai dari pemerintah, lembaga pelatihan, tenaga kerja, bank, job portal, platform digital, fintech dan lainnya.

Baca Juga: Sudah disahkan Jokowi, ini rincian santunan tenaga kerja yang naik



TERBARU

[X]
×