kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moeldoko bantah kartu prakerja untuk gaji pengangguran


Selasa, 18 Februari 2020 / 14:27 WIB
Moeldoko bantah kartu prakerja untuk gaji pengangguran
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan bahwa program kartu prakerja ditujukan untuk menggaji pengangguran.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah anggapan bahwa program kartu prakerja ditujukan untuk menggaji para pengangguran. Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak benar.

"Pemerintah tidak membayar pengangguran. Pemerintah menyiapkan para pencari kerja agar mereka betul-betul siap bekerja dengan baik," ujar Moeldoko, Selasa (18/2).

Moeldoko menjelaskan, melalui program kartu prakerja, kemampuan pencari kerja akan meningkat setelah mendapatkan pelatihan yang dilakukan balai latihan kerja atau tempat-tempat kursus.

Baca Juga: Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK

Menurutnya, peningkatan keterampilan atau kemampuan tenaga kerja penting dilakukan. Pasalnya, saat ini perusahaan-perusahaan lebih mengutamakan pengalaman dan keterampilan pekerja.

Dalam menjalankan program kartu prakerja di 2020, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 2 juta pencari kerja. Penerima tersebut bisa pencari kerja yang baru menyelesaikan pendidikannya hingga yang sudah bekerja namun di-PHK.

Nantinya, akan terdapat project management office (PMO) yang akan mengelola program kartu prakerja ini.

PMO itu jugalah yang akan menciptakan ekosistem untuk menghubungkan stakeholder terkait mulai dari pemerintah, lembaga pelatihan, tenaga kerja, bank, job portal, platform digital, fintech dan lainnya.

Baca Juga: Sudah disahkan Jokowi, ini rincian santunan tenaga kerja yang naik

Moeldoko menjelaskan, nantinya pencari kerja tinggal mendaftarkan diri secara digital. Setelah melewati proses lanjutan, dan calon pekerja dinyatakan diterima, calon pekerja tersebut akan mendapatkan pelatihan yang sesuai, lalu pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

Setelah selesai menjalankan kursus dan belum mendapatkan pekerjaan, calon pekerja pun akan mendapatkan sejumlah dana yang bisa dimanfaatkan dalam beberapa bulan.

Baca Juga: Berdasarkan omnibus law, korban PHK akan dapat insentif setara 6 bulan gaji

Terkait dengan lembaga pelatihan, Moeldoko pun memastikan lembaga pelatihan yang ikut serta dalam proyek ini memiliki kapabilitas dan sudah melalui verifikasi yang ketat.

Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak hanya akan melibatkan balai latihan kerja (BLK) saja, tetapi membuka kesempatan kepada lembaga pelatihan lain yang memiliki kapabilitas.

"Tempat kursus itu nantinya tidak hanya menggunakan BLK-BLK yang eksisting sekarang, ada BLK yang sangat bagus itu akan kita gunakan. Tetapi pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi tempat kursus, misalnya kursus dari luar diberikan kesempatan untuk bekerja sama, silakan mendaftar. Tetapi standarnya sangat penting, itu memenuhi kapabilitas," kata Moeldoko.

Baca Juga: Sudah daftar Kartu Pekerja Jakarta? Begini mekanisme verifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×