Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan lindung nilai atau hedging untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik di tengah perubahan arah kebijakan suku bunga global. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong aliran modal asing sekaligus meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea mencatat, pada kuartal III 2026 secara year to date, aliran modal asing mencapai US$ 131 miliar.
Aliran modal asing tersebut masuk sebesar US$ 27,51 miliar melalui Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian, pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat US$ 165,59 miliar.
Erwin menyebut, meskipun secara kuartalan aliran dana asing sedikit menurun seiring dengan proses kalibrasi, pada lelang terakhir minat asing kembali cukup tinggi, meski tingkat imbal hasil berada di level 6,76%.
Sementara itu, aliran modal asing keluar dari pasar saham mencapai US$ 61,10 miliar.
Baca Juga: Manajer KDKMP hanya Dikontrak 2 Tahun, Pengamat Soroti Keberlanjutan Program
Erwin menjelaskan, masuknya modal asing ke pasar domestik tidak terlepas dari daya tarik imbal hasil aset rupiah. Selain itu, kenaikan suku bunga Federal Reserve (The Fed) sebesar 25 basis poin pada September 2026 berpotensi mendorong investor global melakukan repositioning terhadap portofolionya.
Pasalnya, perubahan imbal hasil suatu aset dapat membuat investor kembali mempertimbangkan pilihan investasinya.
“Sebagaimana umumnya investor, ketika ada harga di satu aset meningkat, harga imbalan di satu aset meningkat sementara imbalan di aset lain tetap, mereka tentu akan rethinking di dalam keputusan portfolio,” ujar Erwin dalam diskusi dengan media, Rabu (30/9).
Di tengah kondisi tersebut, BI berupaya menjaga daya tarik aset rupiah bagi investor global. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat insentif lindung nilai sehingga biaya hedging yang harus ditanggung investor asing ketika menempatkan dana di Indonesia dapat ditekan.
BI memperkuat insentif melalui instrumen swap lindung nilai dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Untuk swap, insentif kini diberikan secara bertingkat berdasarkan tenor, yakni 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk enam bulan, dan 25% untuk 12 bulan.
Baca Juga: Ekonom CELIOS Soroti Tren Food Delivery di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat
Sementara itu, insentif DNDF diperkuat menjadi 25% untuk tenor enam bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.
Erwin menjelaskan, semakin panjang tenor investasi investor asing, semakin besar insentif yang diberikan. Dengan demikian, biaya lindung nilai investor dapat menjadi lebih rendah sehingga imbal hasil bersih investasi pada aset rupiah menjadi lebih menarik.
“Semakin lama investor asing itu tinggal di kita kasih insentif yang lebih banyak sehingga, in total cost hedging-nya berkurang, sehingga kalau di net dengan return yang mereka peroleh, return-nya menjadi lebih baik,” jelasnya.
Di sisi lain, Erwin menyebut daya tarik aset domestik juga tercermin dari imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia. Imbal hasil SBN tenor 10 tahun berada sekitar 7,09%, sementara imbal hasil Treasury AS tenor 10 tahun berada di atas 5%.
Dengan adanya insentif hedging, investor asing tidak hanya mempertimbangkan besarnya imbal hasil aset rupiah, tetapi juga biaya untuk mengelola risiko nilai tukar. Penurunan biaya hedging tersebut dapat meningkatkan imbal hasil bersih yang diterima investor.
Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Terjepit Biaya Produksi dan Daya Beli
BI juga sengaja memberikan insentif DNDF lebih besar dibandingkan swap untuk tenor yang sama. Kebijakan ini diarahkan agar investor asing yang masuk ke pasar domestik menjual valuta asingnya di pasar spot, kemudian melakukan lindung nilai menggunakan DNDF.
“Ini ada intensi kebijakannya, kita mendorong investor global yang masuk ke pasar domestik kita itu mereka jual spot-nya dan mereka kemudian cover risiko nilai tukarnya itu dengan DNDF,” kata Erwin.
Menurut Erwin, masuknya modal asing tersebut penting karena dapat menambah pasokan valuta asing di pasar domestik. Dengan demikian, kebijakan BI tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya tarik aset rupiah, tetapi juga membantu menyeimbangkan supply dan demand valuta asing.
“Dari sisi supply bahwa kita mendorong harus masuk modal asing dengan memberikan insentif agar supply di domestik market itu bertambah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














