CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

MK: Yusril salah meminta penafsiran satu pasal


Jumat, 21 Maret 2014 / 19:32 WIB
MK: Yusril salah meminta penafsiran satu pasal
Petugas kebersihan membersihkan logo IDX di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/4). Ada 45 Calon Emiten yang dalam Proses IPO di BEI.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai permohonan Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tidak tepat.

Yusril meminta MK menguji Undang-undang No 42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014 dinilai MK sebagai permohonan yang salah.

Hamdan menjelaskan, bahwa yang dimohonkan Yusril adalah penafsiran pasal 6 Undang-Undang Dasar (UUD) dalam bentuk seperti fatwa.

Sementara, menurut ketentuan di MK, penafsiran MK harus terkait dengan pengujian pasal Undang-Undang. Jadi penafsiran konstitusi harus berkaitan dengan penafsiran pasal UU yang diuji.

"Jadi, permohonan pak Yusril sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal UU yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri terhadap suatu pasal di UUD, itu tidak dibenarkan. Tidak bisa MK menguji kalau hanya menafsirkan satu pasal saja tanpa dikaitkan dengan pengujian pasal UU," ujar Hamdan, Jumat (21/3).

Hamdan bilang, MK tidak berwenang menafsirkan seperti yang diinginkan Yusril. Karena itu, MK menilai permohonan mantan Menteri Hukum dan Ham tersebut dinilai tidak tepat.

Bila MK menerima permohonan penafsiran satu pasal itu, maka Hamdan menilai penafsiran itu sama saja dengan fatwa. Sementara konstitusi membatasi penafsiran yang dikeluarkan hakim MK hanya yang terkait penafsiran pengujian UU.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Yusril terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU tentang Pemilu Presiden dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Terhadap dua gugatan tersebut, MK berpegang pada putusan sebelumnya.

MK memutuskan bahwa pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019 dan ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk UU sebagai kebijakan hukum yang terbuka.

Dengan demikian, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu presiden 9 Juli 2014 tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×