CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Yusril: Kamis, MK putuskan uji materi UU Pilpres


Rabu, 19 Maret 2014 / 12:18 WIB
Yusril: Kamis, MK putuskan uji materi UU Pilpres
ILUSTRASI. Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan akan memutuskan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3/2014) sore.

"MK sudah mengumumkan akan memutuskan gugatan uji materi yang saya ajukan, Kamis besok," kata Yusril melalui surat elektroniknya, Rabu (19/3).

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini menyatakan menghormati langkah MK dalam mengadili gugatan uji materi UU tentang Pemilu Presiden yang diajukannya.

"Kita tentu berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, meskipun tidak seluruhnya dikabulkan," katanya.

Yusril menegaskan, bagi dirinya yang penting adalah dengan putusan ini, maka persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Siapapun nanti yang maju sebagai calon presiden pada pemilu 9 Juli 2014 dan kemudian terpilih, menurut dia, tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi.

"Dengan cara ini, saya berharap masyarakat Indonesia akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, memerhatikan dinamika politik terkini, dirinya dapat memahami jika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden masih dipisah sampai pemilu berikutnya.

Jadi, pemilu legislatif tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan pemilu presiden pada 9 Juli 2014.

Namun, kata Yusril, proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak MK dalam permohonan uji materi yang diajukan Effendi Gazali, dimohonkan kembali.

"Saya harapkan permohonan uji materi soal proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini dapat dikabulkan oleh MK," katanya.

Yusril juga berharap, putusan MK yang keliru tentang "presidential threshold" dalam permohonan uji materi oleh Effendi Gazali, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi.

Dengan demikian, kata Yasril, meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih terpisah, tetapi pencalonan presiden dan wakil presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum pemilu legislatif.

"Itu artinya KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan presiden dan wakil pesiden sebelum pemilu legislatif tanggal 9 April 2014," katanya.

Pemilu serentak 2019

Sebelumnya, MK telah memutus uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Putusannya, gugatan diterima sebagian. Pemilu presiden dan pemilu legislatif diperintahkan digelar serentak untuk pelaksanaan mulai 2019. Namun, persyaratan pencalonan presiden tidak termasuk uji materi yang dikabulkan.

Uji materi (judicial review) UU 42 Tahun 2008 diajukan oleh Effendi Gazali. Permohonan yang dikabulkan adalah untuk uji materi atas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008.

Adapun uji materi atas Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, yang mengatur soal batas minimal dukungan suara untuk dapat mengajukan calon presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen ditolak. Pasal ini oleh MK dikembalikan pada lembaga pembentuk UU, yakni presiden dan DPR.

Dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, MK mengatakan, dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak maka ketentuan persyaratan perolehan suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×