kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PKS dukung gugatan Yusril di MK


Rabu, 22 Januari 2014 / 11:05 WIB
PKS dukung gugatan Yusril di MK
ILUSTRASI. BMKG memberi peringatan dini cuaca besok hujan lebat, provinsi berikut ini berstatus Siaga dan Waspada bencana. ANTARA FOTO/Rahmad.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menegaskan judicial review terhadap UU Pilpres yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Gazali jika dikabulkan MK akan menyehatkan praktik sistem demokrasi.

"Karena karut-marut praktik koalisi bisa diatasi," kata Mahfudz dalam keterangannya, Rabu (22/1/2014).

Selain itu, menurut dia, juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil karena sejak awal parpol akan dipaksa sistem untuk siapkan pasangan capres-cawapresnya.

"Jika pun terjadi koalisi parpol hal tersebut  sebagai dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua," katanya.

Mengenai implikasi jika gugatan tersebut dikabulkan, menurut Mahfudz, tidak sekompleks yang dibayangkan.

"Malah implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan sejumlah agenda. Seperti penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan," kata Mahfudz.

Juga, menurut dia, KPU bisa memantapkan DPT.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra pada, Selasa (21/1/2014) kemarin. Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dilakukan dengan serentak. Tak ada lagi batas presidential threshold untuk mencalonkan presiden.
(aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×