Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bakal Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengkritik sikap Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Inti dari gugatan itu, ia meminta agar penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar secara serentak, sehingga tak ada presidential threshold bagi partai untuk mengusung calon presiden.
"Lihatlah cara SP (Surya Paloh) menghambat langkah saya. Caranya mirip kaum Facist yang halalkan segala cara utuk capai tujuan," kritik Yusril melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (21/1/2014).
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, Surya telah memanfaatkan medianya yang dimilikinya untuk membangun opini buruk tentang gugatan UU Pilpres yang diajukannya.
"Kami pantang gunakan media untuk menipu rakyat dengan gunakan teknik-teknik agitasi dan propaganda ala kaum Facist, Nazis dan Marxis," kicau Yusril.
"Seperti orang-orang Masyumi dahulu, kami berjuang gunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kami pantang gunakan kekerasan," lanjutnya.
Yusril juga menuding Surya menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya. "Kelakuan SP itu terang-terangan menginjak-injak UUD 45. Dia suruh Presiden intervensi lembaga peradilan tertinggi, MK," tulis Yusril.
Menurutnya, cara yang disampaikan Surya tidak terhormat dan akan mempermalukan dirinya sendiri di mata rakyat.
Sebelumnya, Surya dan Partai Nasdem menyatakan keberatan dengan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril. UU Pilpres yang diajukan Yusril dinilai bukan untuk kepentingan bangsa, namun hanya untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok. Apalagi, waktu penyelenggaraan pemilu yang sudah terjadwal dan tinggal tersisa dua bulan.
Dalam perbincangannya dengan wartawan, Senin (20/1/2014), Surya mengatakan, jika menjadi kepala negara, dia akan memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk mengingatkan mengenai gugatan yang diajukan Yusril. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News