kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MK tidak akan diintervensi


Jumat, 18 Juli 2014 / 19:48 WIB
MK tidak akan diintervensi
ILUSTRASI. Suasana di Menara BTN, Jakarta, Senin (23/10). KONTAN/Muradi/2017/10/23


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Lembaga Negara sepakat untuk tidak mencampuri proses demokrasi yang terjadi pasca hitungan Pemilihan Umum 2014. Kesepakatan ini tertuang dalam rapat konsolidasi antar lembaga yang diselenggarakan Jumat (18/7) tadi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).    

Dalam rapat tersebut, seluruh kepala lembaga tinggi Negara sepakat untuk tidak akan mengintervensi MK. "Pimpinan lembaga negara berkomitmen untuk bersama-sama mengamankan suara rakyat," ujar ketua MK Hamdan Zoelvan, usai menggelar rapat.

Dalam rapat konsolidasi itu dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Ali, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri.

Selain bersepakat tidak akan mengintervensi, rapat tersebut juga menelurkan delapan butir kesepakatan lainnya. Kedelapan hal tersebut diantaranya mengenai apresiasi kinerja KPU, yang sukses menggelar pemilihan umum untuk anggota legislatif, dan pemungutan suara pemilihan presiden.

Selain itu apresiasi diberikan juga kepada masyarakat dan kedua pasang calon yang sejauh ini mampu menjaga ketertiban. Para pimpinan lembaga juga berkomitmen untuk mengamankan suara rakyat. "Dengan begitu, kami berharap suksesi kepemimpinan nasional berlangsung dengan aman dan damai," ujar Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×