kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Minuman bersoda akan dikenakan cukai


Jumat, 13 Maret 2015 / 08:08 WIB
Minuman bersoda akan dikenakan cukai
ILUSTRASI. Pelajar dan warga melihat monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta, usai mengikuti upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/10/2016). Tanggal 1 Oktober merupakan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila sekaligus mengenang korban peristiwa G30S/PKI khususnya tujuh pahlawan revolusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kinerja penerimaan negara sepanjang dua bulan pertama tahun ini jauh dari target. Rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mendongkrak setoran perpajakan dan cukai belum membuahkan hasil. Tak ingin kebablasan, pemerintah kini menyiapkan rencana baru untuk mengejar penerimaan negara.

Agar target penerimaan negara tercapai, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menambah sumber pemasukan kas negara. Rencananya, pemerintah akan menambah objek cukai, yakni minuman berkarbonasi atau minuman bersoda. "Sudah ada hasil kajian bahwa minuman berkarbonasi bisa dikenakan  cukai," kata Kepala Badan Kebijakam Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Kamis (12/3).

Menurut Suahasil, BKF sudah menerima hasil kajian terbaru dari Kementerian Kesehatan. Di dalam kajian itu,  disebutkan, konsumsi minuman bersoda bisa mengganggu kesehatan badan.  "Ada indikasi negatif terhadap penggunaan minuman berkarbonasi sehingga perlu dikenakan cukai," ujar Suahasil.

Asal tahu saja, rencana pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi atau bersoda sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, rencana tersebut batal lantaran hasil kajian pada tahun 2014 menyatakan tidak terdapat dampak negatif dari minuman bersoda sehingga pemerintah tak perlu melakukan kontrol terhadap konsumsinya. Sejak saat itu, Ditjen Bea Cukai tak lagi memasukkan rencana pengenaan cukai atas minuman tersebut. 

Lantas, kenapa hasil kajian sekarang berbeda? Suahasil belum bersedia menjelaskan. Menurutnya, BKF masih membutuhkan penjelasan lebih rinci indikasi negatif atas konsumsi minuman bersoda. 

Hingga 28 Februari 2015, realisasi penerimaan kantor pajak hanya Rp 125 triliun, turun 9,19% dari periode sama tahun lalu. Dari kantor bea dan cukai malah lebih buruk, turun 21,31% menjadi Rp 22,55 triliun. Padahal, target pajak dan cukai tahun ini Rp 1.491 triliun, naik sebesar 20% dari penerimaan tahun lalu. 

Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah cara untuk mengejar kenaikan target itu. Namun, sejauh ini banyak strategi yang layu sebelum berkembang. Salah satunya rencana kantor pajak meminta rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan yang batal terlaksana. Padahal, strategi ini memiliki potensi tambahan penerimaan perpajakan Rp 1,25 triliun.

Selain itu, rencana memperbaiki regulasi pajak. Hingga kini rencana ini molor. Sebut saja rencana revisi tarif dan batasan barang mewah yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seharusnya keluar pada 30 Januari 2015. Namun, kebijakan yang berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun itu belum juga terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×