kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Berapa Batasan Kadar Gulanya?


Selasa, 30 Januari 2024 / 05:20 WIB
Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Berapa Batasan Kadar Gulanya?
ILUSTRASI. Pemerintah berencana akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Apalagi, target penerimaan dari cukai MBDK ini telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, pihaknya mengusulkan penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya.

Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya.

Dengan begitu, penggolongan cukai MBDK ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah. Ini bertujuan untuk mendorong konsumen untuk mengonsumsi MBDK yang lebih less sugar.

Baca Juga: DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Bahas Cukai Minuman Berpemanis

"Jadi nanti usulan dari kita akan ada satu batasan kadar gula yang sehat. Jadi ketika dia melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan kalau di bawah batasan tersebut, akan tidak dikenakan cukai," ujar Ali dalam Webinar Bijak, Kamis (11/1) yang lalu.

Sejauh ini, regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml. Sejalan dengan hal tersebut, maka pihaknya mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap MBDK dengan kandungan kadar gula sebagaimana threshold dari aturan BPOM.

"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," katanya.

Namun, Ali bilang, nilai batasan kadar gula tersebut masih bisa berkembang lantaran batasan tersebut tergantung dari kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Kemenkeu Raup Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Rp 8,1 Triliun Sepanjang 2023

Setidaknya, ada tiga kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 ml.

Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.

Best Practice Threshold Kadar Gula yang Dikenakan Cukai

Ali membeberkan best practice batasan kadar gula yang dikenakan cukai. Misalnya saja untuk negara Prancis yang menetapkan batasan kadar gula sebesar 1 gram per 100 ml, Kroasia 2 gram per 100 ml, dan Ekuador, Portugal yang menetapkan batasan kadar gula 2,5 gram per 100 ml.

"Jadi Prancis itu sangat ketat sekali. Artinya di atas 1 gram per 100 ml itu akan dikenakan cukai," katanya.

Kemudian, Afrika Selatan menetapkan batasan kadar gula sebesar 4 gram per 100 ml, Maroko 5 gram per 100 ml, Thailand 6 gram per 100 ml, serta Hungaria 8 gram per 100 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×