Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (KC) agar menjadi lebih efektif dan efisien.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Aturan ini telah berlaku sejak Senin, 14 Agustus 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.
Ia bilang, selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/20214, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.
“Jadi dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,” terangnya.
Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 149,83 Triliun Pada Juli 2023
Selain itu, Encep menambahkan bahwa ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
Lewat ketentuan ini Bea Cukai juga berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, mulai dari pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC.
Ini mencakup hal-hal seperti penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC; penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC; mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai; penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC; ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC; serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan format dokumen cukai.
“Melalui Perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC. Untuk itu benar-benar pahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News