Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan sinyal akan mulai mengenakan cukai minuman bermanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Untuk itu, minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula.
Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, sejatinya pengenaan cukai ini mempertimbangkan keberlangsungan industri dengan konsep tarif yang didesain untuk memancing industri melakukan reformulasi produknya.
Untuk itu, konsep tarif cukai yang akan dikenakan pada minuman berpemanis dalam kemasan ini akan tergantung dari kandungan gula atau berpemanisnya. Semakin tinggi kadar gulanya, maka pemerintah akan mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula.
"Jadi ketika minuman tersebut lebih tinggi kadar gulanya atau kadar pemanisnya, maka tarif cukai akan dikenakan tarif yang lebih tinggi," ujar Boy dalam Sosialisasi CEFU, dikutip Senin (31/7).
Baca Juga: Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Tahun Depan, Ini Alasannya
Boy mengatakan, pengenaan tarif cukai tersebut sejalan dengan dampak yang diberikan dari produk berkadar gula tinggi tersebut. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.
"Sehingga tidak salah apabila produk-produk yang kadar gandungan gula atau pemanis lebih tinggi itu dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi," katanya.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar memancing industri untuk melakukan reformulasi produknya dengan kadar gula yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Sebagai informasi, rencana penerapan cukai berpemanis ini telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.
Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News