kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenkeu Raup Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Rp 8,1 Triliun Sepanjang 2023


Minggu, 21 Januari 2024 / 14:30 WIB
Kemenkeu Raup Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Rp 8,1 Triliun Sepanjang 2023
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sampai akhir Desember 2023 sudah terkumpul Rp 8,1 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol meningkat sepanjang 2023.

Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sampai akhir Desember 2023 sudah terkumpul Rp 8,1 triliun. Angka ini setara 93,42% dari target APBN 2023 sebesar Rp 8,67 triliun dan setara 96,56% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 8,38 triliun.

Penerimaan cukai MMEA ini meningkat 0,36% secara tahunan alias year on year (YoY). Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari kenaikan tersebut adalah adanya peningkatan produksi sebesar 0,5% YoY.

"Kenaikan ini didorong oleh produksi yang kembali tumbuh 0,5% YoY," tulis Kemenkeu dalam laporan.

Baca Juga: Soal Rencana Penerapan Kenaikan Pajak Hiburan, WINE Sebut Tak Terdampak Langsung

Senada, penerimaan cukai etil alkohol (EA) juga mengalami kenaikan sebesar 0,39% YoY menjadi Rp 127,91 miliar atau setara 93,38% dari target dalam APBN 2023 atau 100,39% dari target Perpres 75/2023.

Rendahnya realisasi penerimaan EA ini karena penerapan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai dalam jumlah besar. Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai EA berada pada normal.

"Sebagai informasi tambahan, sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA sebesar Rp 10 miliar per bulan," ungkap Kemenkeu.

Baca Juga: Ekonomi & Industri Indonesia Masih Rapuh

Di sisi lain, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 2,35% YoY menjadi Rp 213,48 triliun. Realisasi ini setara 91,78% dari target APBN 2023 atau 97,61% dari target Perpres 75/2023.

Kinerja tersebut disebabkan oleh pemesanan pita cukai dan tarif realisasi yang rendah. Hal ini terlihat dari penurunan produksi 1,8% YoY hingga Oktober 2023 dan realisasi tarif yang turun 0,9% YoY, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif 10%.

"Produksi hasil tembakau hingga Desember tercatat turun 1,8% YoY, menandakan fungsi pengendalian berjalan dengan baik," tulis Kemenkeu.

Sementara itu, realisasi tarif yang rendah tersebut disebabkan oleh produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 yang memiliki tarif tinggi terus mengalami penurunan lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×