kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantong Kresek dan Produk Plastik Sekali Pakai Bakal Kena Cukai Tahun Depan


Kamis, 03 Agustus 2023 / 17:33 WIB
Kantong Kresek dan Produk Plastik Sekali Pakai Bakal Kena Cukai Tahun Depan
ILUSTRASI. Penjualan?minuman berpemanis dalam kemasan di gerai Super Indo.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana mulai memperluas barang kena cukai (BKC) pada produk plastik di tahun depan. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana penerapan cukai plastik pada tahun depan tersebut juga sempat disinggung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani belum lama ini. 

Ia bilang, rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Baca Juga: Begini Rencana Pertamina Patra Niaga Jika Mendapat Pembebasan Cukai Etanol

"Ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2O24, dalam KEM-PPKF sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahas dengan DPR," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJP Lupi Hartono mengatakan, nantinya produk plastik yang akan dikenakan cukai adalah produk plastik sekali pakai. Artinya, barang plastik ini digunakan hanya sekali oleh konsumen sebelum dibuang.

"Ada beberapa jenis plastik nanti akan dikenai cukai, sekarang sedang digodok antar lembaga supaya nanti kebijakan cukai plastik ini tepat," ujar Lupi dalam APBN Week, Kamis (3/8).

Dalam paparannya, setidaknya ada tiga jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai. Pertama, kantong kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron. Kedua, kemasan atau wadah plastik sekali pakai atau dalam hal ini kemasan sachet, botol, kantong, cup, tray bento dan tray mika.

Ketiga, alat makan dan minuman sekali pakai. Dalam hal ini termasuk sendok, garpu, pisau, piring, sedotan dan pengaduk.

Baca Juga: Ada Larangan Impor Produk di Bawah Rp 1,5 Juta, APLE Tolak Revisi Permendag 50/2020

Lupi menilai, penerapan cukai plastik tersebut sangat penting untuk diterapkan dengan tujuan memerangi pencemaran akibat limbah plastik.

"Kita berharap bahwa cukai plastik ini dapat diterapkan tahun depan supaya pencemaran lingkungan karena limbah plastik ini tidak semakin luas atau dapat dikendalikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar. Target tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×