kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Minuman beralkohol akan dibatasi


Selasa, 19 Mei 2015 / 10:08 WIB
Minuman beralkohol akan dibatasi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau proyek Tol IKN di Jembatan Pulau Balang, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Agus Triyono, Benediktus Krisna Yogatama, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Dengan aturan ini, produksi dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan dibatasi. Targetnya beleid ini bisa rampung tahun ini.

Dalam draf RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang didapat KONTAN, pembatasan peredaran minuman beralkohol ini berlaku untuk produksi, penyimpanan dan konsumsi. Di pasal 5 RUU itu tertulis, setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Tak sampai di situ saja. Larangan ini juga berlaku bagi siapa saja yang menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Agar lebih mengikat, beleid ini juga mengatur ancaman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar.

Anggota Badan Legislasi DPR Arnawi Tomafi mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol ini disusun untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol. Selain itu, beleid ini juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Menurut Arnawi, draf RUU Larangan Minuman Beralkohol kini sudah masuk ke panitia kerja (panja) harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Tapi Arnawi tak menyebut kapan beleid ini bakal mulai dibahas di komisi. Yang jelas, "Ini menjadi target prolegnas (program legislasi nasional) tahun ini," ujarnya, kepada KONTAN belum lama ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menambahkan, secara pokok materi RUU Larangan Minuman Beralkohol masih belum selesai. Sebab itu, dalam pembahasan DPR akan menjaring masukan dari berbagai kalangan agar nantinya beleid ini bisa memuaskan semua pihak.

Ganggu industri

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Improtir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban meminta DPR agar tidak gegabah dalam menyusun pasal-pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, bila peredaran minuman beralkohol dilarang sama sekali akan berpengaruh pada sektor lain seperti pariwisata. Pemerintah juga perlu memperhatikan ketentuan perdagangan internasional yang diterapkan oleh World Trade Organization (WTO). Karenanya, "Perlu dipikir lebih panjang," ungkapnya.

Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk bilang larangan produksi minuman beralkohol akan mengganggu industri. Padahal, "Secara historis pabrik (minol) sudah lama ada, sudah menyerap tenaga kerja, investasi, memberikan cukai dan devisa negara," ujarnya beberapa waktu lalu..       n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×