Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan masih menghitung anggaran untuk subsidi energi khususnya LPG 3 kg pada 2026.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan volume LPG 3kg dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 berada sebesar 8,31 juta metrik ton (MTon).
Volume tersebut sedikit lebih tinggi dari outlook 2025 yang diperkirakan mencapai 8,36 juta MT dan lebih tinggi dari yang dipatok APBN 2025 sebesar 8,17 juta MTon.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan, pihaknya masih menghitung anggaran subsidi LPG 3kg untuk tahun depan, sehingga belum memutuskan kisaran anggaran yang dibutuhkan.
“(Anggaran LPG 3kg) 2026 pokoknya lagi kita hitung,” tutur Luky kepada awak media, Kamis (3/7).
Untuk diketahui, anggaran subsidi LPG 3kg tahun 2025 dianggarkan Rp 87,6 triliun, dengan volume sebanyak 8,17 juta MT.
Sementara itu, dalam Laporan Semester I 2025, Kementerian Keuangan menetapkan outlook anggaran subsidi LPG 3kg tahun ini hanya mencapai Rp 68,7 triliun, atau lebih rendah 21,03% dari target dalam APBN 2025 Rp 87 triliun.
Baca Juga: LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax
Padahal Kementerian ESDM melaporkan realisasi volume LPG 3kg sampai Mei mencapai 3,49 juta metrik ton (MT). Diperkirakan realisasi ini bakal membengkak hingga 8,36 juta Mton hingga akhir 2025. Angka tersebut membengkak dari yang telah dipatok pada APBN 2025 sebesar 8,17 juta MT.
Kebijakan LPG 3 Kg Akan Satu Harga
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyaluran LPG tabung 3 kilogram. Salah satu yang tengah dibahas adalah penerapan skema satu harga LPG 3 kg secara nasional.
Baca Juga: Bahlil Bilang Pemerintah Siap Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Begini Penjelasannya
Pasalnya, selama ini perbedaan harga LPG subsidi di tingkat konsumen masih terjadi, terutama di daerah-daerah. Hal ini membuka celah bagi praktik penyelewengan dan memperbesar potensi kebocoran subsidi di lapangan.
Berdasarkan pemaparan, pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk memperkuat pengaturan distribusi dan harga LPG 3 kg.
"Ini untuk LPG, Perpresnya kami lagi bahas. Kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata Bahlil.
Baca Juga: Menilik Rencana LPG 3 Kg Satu Harga, Beban Logistik Ditanggung Siapa?
Selanjutnya: Profil Patricio Matricardi Pelengkap Kuota Pemain Asing Persib Bandung
Menarik Dibaca: Didominasi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (4/7) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News