Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
Regulasi baru ini mulai efektif berlaku sejak 27 Juni 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya PMK 28/PMK.04/2008.
Dengan aturan baru ini, Bea Cukai memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang pindah domisili ke Indonesia.
Baca Juga: Biar Gak Kena Masalah di Bea Cukai, Kenali Aturan Baru Barang Pindahan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, melalui beleid ini, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional.
"Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai," ujar Nirwala dalam Media Briefing, Rabu (2/7).
Regulasi ini menghadirkan sejumlah pembaruan penting, di antaranya:
1. Penegasan definisi barang pindahan beserta ruang lingkupnya.
2. Persyaratan dan tata cara baru untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
3. Pembentukan negative list yang melarang kendaraan bermotor, barang kena cukai, hingga barang jumlah tidak wajar untuk masuk sebagai barang pindahan.
4. Penambahan subjek importir termasuk pejabat negara dan WNA yang akan belajar di Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Dirjen Bea Cukai Baru Bisa Genjot Penerimaan Lebih Besar
Di samping itu, proses pengawasan juga diperketat. Pemeriksaan pabean akan dilakukan tidak hanya secara fisik, tetapi juga berdasarkan seleksi risiko.
Importir juga diwajibkan membuat rincian barang yang disahkan oleh perwakilan RI di luar negeri, jika WNI.
Menariknya, PMK ini juga memberikan ketentuan khusus bagi barang pindahan milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri, yang kini dapat diproses sebagai barang pindahan dengan syarat tertentu.
Bea Cukai juga telah menyiapkan sistem layanan digital khusus melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Barang Pindahan, demi meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan.
Selanjutnya: Flip for Business Tumbuh 5 Kali Lipat, Jadi Andalan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Menarik Dibaca: Flip for Business Tumbuh 5 Kali Lipat, Jadi Andalan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News