kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Alasan Bank Mandiri batalkan perdamaian DAJK


Kamis, 28 September 2017 / 19:04 WIB
Alasan Bank Mandiri batalkan perdamaian DAJK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan pembatalan perdamaian terhadap homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK).

Hal itu dilakukan lantaran, perusahaan yang bergerak di industri kertas itu tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (28/9) setidaknya terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi DAJK pasca homologasi di antaranya, pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

Sekadar tahu saja, Ddalam perjanjian perdamaian yang di homologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun. Termasuk di dalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.

Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.

Tapi sayangnya, hingga permohonan pembatalan in diajukan 31 Agustus 2017 keseluruhan kewajiaban itu tidak dipenuhi oleh DAJK. Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp 4,18 miliar.

"Berdasarkan uraian tersebut telah terbukti secara jelas dan tegas termohon (DAJK) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian perdamaian," tulis kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi dalam berkas.

Dengan demikian, menurutnya, DAJK terbukti telah cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 291 UU Kepailitan maka, kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian.

Junaidi mengatakan, bahkan sebelum mengajukan pembatalan di pengadilan, pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan somasi empat kali berturut-turut pada Mei, Maret, dan April 2017. Namun sayangnya, DAJK masih tidak menunjukkan itikad baiknya.

Terlebih diketahui, selain Bank Mandiri, DAJK juga diketahui memiliki kewajiban lain yang tertunggak atas biaya penasihat keuangan saat PKPU dahulu kepada PT AJ Capital Advisory.

Junaidi pun meyakini permohonan pembatalan ini telah memenuhi ketetuan UU Kepailitan dan PKPU sehingga, patut untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun dalam permohonannya, Bank Mandiri mengajukan Titik Kirnawati Soebagjo dan Rio Todotua Simanjuntak sebagai calon kurator.

Adapun jika permohonan pembatalan homologasi ini dikabulkan, maka resikonya DAJK akan jatuh pailit. Perkara dengan No. 07/Pdt.Sus-Pembatalan.perdamaian/Pn.Jkt.Pst/2017 ini telah memasuki sidang kedua pada Kamis, (28/9).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 Oktober nanti dengan agenda jawaban. Atas hal tersebut perwakilan DAJK di persidangan Trisno Gunadi belum mau memberikan komentar. Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan kreditur pemegang jaminan DAJK dengan tagihan mencapai Rp 428,27 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×