Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat ini tengah menjadi salah satu layanan prioritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apa itu ADM?
Melansir situs Kemendagri.go.id, ADM dikenal sebagai salah satu terobosan inovasi pelayanan publik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diakui sebagai salah satu inovasi yang memudahkan masyarakat memproses dokumen kependudukannya tanpa berbelit-belit dan dipersulit.
Lewat ADM, layanan pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Melansir dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Tak repot lagi, masyarakat bisa cetak e-KTP sendiri di mesin seperti ATM
Cara kerja ADM
Zudan menguraikan, cara kerja ADM sama seperti menggunakan ATM. Untuk mengambil duit, nasabah harus teregistrasi terlebih dahulu di bank. "Begitu juga dengan pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor Dukcapil setempat. Setelah itu akan diberi nomor PIN lewat SMS ke telepon genggam masing-masing," jelasnya.
Nantinya, PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan.
Baca Juga: Atasi hambatan pencatatan kematian, ini imbauan Kemendagri bagi Kadis Dukcapil
Misalnya PIN untuk mencetak KTP-el, KK, KIA, akta lahir dan lain-lain. Selain PIN, juga akan diberikan QR code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing. Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan mesin ADM yang bakal ditempatkan di area-area publik seperti mall, perkantoran, pasar dan pusat keramaian lainnya.
Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan, yang bisa diklik salah satu untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan. Yaitu sidik jari, NIK atau QR code.
Jika memilih menu sidik jari, setelah menu ditekan akan muncul gambar sepuluh jari. Silakan pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada, dan gunakan jari Anda menekan pada tempat yang tersedia.
Kemudian akan muncul perintah silakan cetak, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code. Jika memilih menggunakan PIN, Anda harus mengisi kolom dengan PIN yang sebelumnya dikirimkan lewat SMS. Setelah itu fisik KTP-el akan keluar dari ADM.
Baca Juga: Ada keluhan masyarakat soal layanan kependudukan, ini yang dilakukan Kemendagri
Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga KTP-el tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar satu menit. Begitu juga untuk mencetak Kartu Keluarga atau akta-akta lainnya, dokumen dicetak di atas kertas putih biasa bukan di kertas security berhologram. Sebagai gantinya dan bernilai security yang sama, yakni kertas putih tersebut sudah menggunakan QR code tadi.
"Kalau sudah teregistrasi, PIN atau QR code akan berlaku selama dua tahun," paparnya.
Baca Juga: Dukcapil Kemendagri cabut hak akses verifikasi data kependudukan delapan lembaga
Berikut adalah 3 kelebihan yang dimiliki ADM:
1. Bisa dilakukan di hari libur
Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumen yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Bahkan pencetakan dokumen bisa dilakukan pada hari libur dan tidak terikat wilayah administrasi.
2. Menghindari praktik calo dan pungli
Bukan rahasia lagi, dalam pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat kerap dihadapkan dengan calo agar pengurusan dokumen bisa dipercepat. Terkadang, ada juga pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
3. Mampu mencetak 24 dokumen
ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Selain e-KTP, ada 23 dokumen lain yang bisa dicetak di mesin ini.
Melansir Kompas.com, dokumen kependudukan itu terbagi menjadi empat klaster, yakni biodata, kartu, akte dan surat keterangan.
Contohnya antara lain Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak, akte perkawinan, akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian, dan akte pengangkatan.
Selain itu, contoh surat keterangan yang bisa dicetak di ADM antara lain surat keterangan pindah, surat keterangan pindah luar negeri, dan lain-lain.
Selanjutnya: Dukcapil Kemendagri cabut hak akses verifikasi data kependudukan delapan lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News