kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mesin ADM bisa cetak e-KTP dalam hitungan menit, begini cara kerjanya


Jumat, 02 Oktober 2020 / 10:31 WIB
Mesin ADM bisa cetak e-KTP dalam hitungan menit, begini cara kerjanya
ILUSTRASI. Mesin ADM bisa mencetak e-KTP dalam hitungan menit. 


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut adalah 3 kelebihan yang dimiliki ADM:

1. Bisa dilakukan di hari libur

Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumen yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Bahkan pencetakan dokumen bisa dilakukan pada hari libur dan tidak terikat wilayah administrasi.

2. Menghindari praktik calo dan pungli

Bukan rahasia lagi, dalam pengurusan dokumen kependudukan, masyarakat kerap dihadapkan dengan calo agar pengurusan dokumen bisa dipercepat. Terkadang, ada juga pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. 

3. Mampu mencetak 24 dokumen

ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Selain e-KTP, ada 23 dokumen lain yang bisa dicetak di mesin ini. 

Melansir Kompas.com, dokumen kependudukan itu terbagi menjadi empat klaster, yakni biodata, kartu, akte dan surat keterangan. 

Contohnya antara lain Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak, akte perkawinan, akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian, dan akte pengangkatan. 

Selain itu, contoh surat keterangan yang bisa dicetak di ADM antara lain surat keterangan pindah, surat keterangan pindah luar negeri, dan lain-lain. 

Selanjutnya: Dukcapil Kemendagri cabut hak akses verifikasi data kependudukan delapan lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×