Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang diberikan kepada delapan lembaga. Langkah ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan tertulis Selasa (8/9).
Kedelapan lembaga yang dicabut hak akses verifikasi data kependudukan adalah PT Asuransi Jiwa Nasional, PT Nissan Financial Services Indonesia, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Kalbar, PT Gadai Cipta Peluang, PT Indonesia Digital Identity (Vida) dan Kospin Lima Garuda.
Baca Juga: OJK: Data Dukcapil penting bagi pengembangan pasar modal dan industri keuangan
Asal tahu saja, Kemendagri memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Dukungan yang diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.
Zudan mengatakan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan.
"Antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Zudan.
Zudan mengatakan, hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya: Pengamat: SIN sudah ada di e-KTP, kenapa Ditjen Pajak ingin hidupkan SIN?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News