kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Merrill Lynch lolos dari gugatan bos Renaissance


Rabu, 03 November 2010 / 20:46 WIB
ILUSTRASI. TENTANG PENISTAAN AGAMA


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Merrill Lynch International Bank Limited akhirnya dapat tersenyum. Lantaran lolos dari jerat hukum terkait gugatan yang diajukan oleh Bos Renaissance, Harjani Prem Ramchand.

"Menyatakan menolak gugatan penggugat Harjani Prem Ramchand seluruhnya," kata Hakim Ketua Sugen Riyono saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Merrill Lynch tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Harjani dalam gugatannya.

Soal tuntutan Harjani soal ganti rugi terkait pencabutan gugatan oleh Merrill Lynch di Pengadilan Singapura. Majelis Hakim berpendapat seharusnya Harjani menggugat ganti rugi tersebut ke Pengadilan Singapura. "Dalam Pasal 213 HIR tidak dikenal soal ganti rugi soal pencabutan gugatan sehingga Merrill Lynch belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Terkait pelaporan Merrill Lynch ke Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), Majelis Hakim menilai pelaporan atas dugaan tindak pidana merupakan perbuatan sah dalam Undang-Undang.

Merrill Lynch pun dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek ilegal perbankan. Atas putusan ini, Louis Chalid Heyder kuasa hukum Merrill Lynch mengaku puas. "Akhirnya kita menang di mana sebelumnya kami kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini benar dan memang gugatannya tidak benar," katanya.

Sebaliknya Samuel Simamora kuasa hukum Harjani menyatakan keberatannya dan bakal menyatakan sikap sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. "Pertimbangan majelis hakim secara sempit karena gugatan Merrill Lynch di Singapura tujuan untuk menghentikan gugatan kita di Pengadilan Negeri Selatan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×