Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Lagi-lagi kasus gugatan nasabah ke bank kembali muncul. Kali ini Merrill Lynch International Bank Limited yang kena gugatan. Harjani Prem Ramchand menggugat bank yang berkedudukan di Singapura itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ganti rugi proses hukum di pengadilan Singapura. Tuntutannya tidak main-main, Rp 52,5 miliar.
Kuasa hukum Harjani, Hartono Tanuwidjaja, memaparkan pihaknya minta ganti rugi kepada Merrill Lynch atas biaya sewa pengacara saat pihaknya digugat di pengadilan Singapura tahun lalu. Sebelumnya, saat mediasi Harjani menolak tawaran penggantian biaya dari Merrill Lynch sebesar 10.000 dollar Singapura.
“Kita tunjukkan bukti cost riil buat sewa pengacara, dan lain-lain. Lawyer Singapura itu saja 150 ribu dolar Singapura. Jadi tidak mungkin mereka ganti segitu,” kata Hartono. Karena tidak setuju dengan tawaran Merrill Lynch, pihak Harjani meneruskan gugatannya.
Menurut Hartono, semua bermula ketika Merrill Lynch tiba-tiba mencabut gugatannya ke pihak Harjani pada 4 Agustus 2009 di pengadilan tinggi Singapura. Padahal, pada waktu itu pihak Harjani sudah menunjuk dua pengacara di Singapura, yakni Kenneth Tan Partnership dan Madhavan Partnership serta satu di Jakarta, yaitu Hartono Tanuwijdaja & Partners.
Karena gugatan dicabut, pihak Harjani melayangkan surat kepada Merrill Lynch meminta konfirmasi untuk memikul biaya yang telah dikeluarkan Harjani. Totalnya, Rp 2,5 miliar. Namun, Merril Lynch menolak untuk menanggung biaya yang sudah dikeluarkan Harjani itu.
“Itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi kami. Karena jelas bahwa gugatan yang masuk ke pengadilan Singapura diajukan tanpa dasar alat bukti valid,” papar Hartono.
Kuasa hukum Merrill Lynch, Louis Chalid Heyder, menjelaskan pihaknya mencabut gugatan di pengadilan tinggi Singapura karena saat bersamaan Harjani menggugat Merrill Lynch di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merrill Lynch menggugat Harjani ke pengadilan tinggi Singapura agar pengusaha itu tidak dapat menggugat Merrill Lynch di luar wilayah hukum Singapura. Sedangkan, Harjani menggugat Merrill Lynch ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merugi atas fasilitas kredit yang tidak diberikan Merrill Lynch kepada Harjani.
Fasilitas kredit senilai US$ 7 juta itu akan digunakan Harjani lewat Renaissance Capital untuk membeli saham PT Triwira Insan Lestari.
“Gugatan kami di Singapura sia-sia karena mereka menggugat kami di Jakarta. Lantas, kita cabut gugatan,” beber Louis kepada KONTAN.
Lagipula, kata Louis, pihaknya sudah berniat untuk membayar biaya proses hukum Harjani di Pengadilan Tinggi Singapura. Namun, pihak Harjani tidak memasukkan rincian biaya ke Pengadilan Tinggi Singapura.
“Mereka belum pernah memasukkan cost yang sudah mereka keluarkan untuk menghadapi gugatan kami. Padahal, cost yang dikeluarkan tergugat harus dibayar penggugat, itu prosedur di sana. Itu hak mereka. Dan kami akan membayarnya. Sekarang kami digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan kami tidak mau membayar cost yang sudah mereka keluarkan,” kata Louis.
Karena itulah, Louis memandang gugatan Harjani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengada-ada. Ia menduga pihak Harjani memanfaatkan kelemahan hukum di Indonesia. Menurutnya, di Singapura panitera akan menyaring perkara yang mau masuk ke pengadilan dengan melihat dasar hukum yang kuat. Sedangkan, di Indonesia tidak ada proses penyaringan seperti itu.
“Yang seperti ini tidak ada dasarnya. Kalau diteruskan ya mereka keterlaluan,” ujar Louis.
Harjani menggugat tindakan Merrill Lynch dengan tuntutan kerugian materiil Rp 2,5 miliar dan imateriil Rp 50 miliar. Juga minta tergugat memasang iklan permintaan maaf di 12 media massa cetak skala nasional dan internasional selama tiga hari berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News