Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd. menang dalam perkaranya melawan Merrill Lynch Internasonal Bank Limited (MLIB) dan PT Merrill Lynch Indonesia (MLI), kemarin. Meski cuma mengabulkan sebagian gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan MLIB dan MLI membayar ganti rugi senilai Rp 250 miliar kepada Renaissance.
Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik mewajibkan para tergugat itu membayar ganti rugi itu secara tanggung renteng. Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imateriil senilai Rp 1 miliar. Jumlah ini jauh lebih kecil ketimbang nilai yang diminta Renaissance senilai Rp 750 miliar.
Pertikaian dua perusahaan ini terkait keinginan Renaissance menambah kepemilikan saham di PT Triwira Insan Lestari (TRIL) dengan menggunakan fasilitas kredit (margin) dari MLIB. Renaissance mengklaim telah mendapatkan fasilitas kredit dari MLIB senilai US$ 17 juta pada pertengahan 2008 silam. Nah, rencananya, Renaissance bakal menggunakan US$ 14 juta untuk membeli 120 juta saham TRIL.
Tapi, MLIB menolak rencana itu dan malah membatalkan fasilitas kredit yang telah disepakati dengan Renaissance. Alasannya, pembelian saham TRIL sangat berisiko. Bahkan, MLIB juga menjual saham TRIL yang sudah terlanjur dibeli.
Pembatalan fasilitas kredit dan penjualan saham TRIL oleh MLIB ini jadi biang sengketa. Renaissance menilai, MLIB menjual saham di bawah harga beli. Ketika itu, harga saham TRIL memang turun dari Rp 1.000 menjadi Rp 410 per saham.
Dalam pertimbangan majelis hakim, MLIB telah terbukti menjual saham TRIL tanpa izin dan sepengetahuan Renaissance. "Akibatnya, penggugat menderita kerugian," ujar Haswandi, anggota Majelis Hakim di perkara ini.
Selain itu, menurut hakim, MLIB tidak memiliki alasan menolak membeli saham TRIL atas instruksi Renaissance. Soalnya, nilai fasilitas kredit untuk membeli saham itu masih di bawah plafon sebesar US$ 17 juta. "Jadi, tidak ada alasan hukum MLIB menolak hak Renaissance sesuai syarat fasilitas kredit yang disepakati," tandas Haswandi. Tindakan pembatalan fasilitas kredit secara sepihak itu, menurut hakim, telah melanggar hak subjektif Renaissance.
Akibat tindakan MLIB dan MLI, Majelis hakim menghitung, kerugian yang diderita Renaissance mencapai Rp 276 miliar. Angka itu berasal dari kerugian akibat penjualan saham TRIL oleh MLIB senilai Rp 17,7 miliar dan kerugian akibat harga saham TRIL yang merosot tajam senilai Rp 94,4 miliar, dan hilangnya potensi keuntungan yang bisa didapat Renaissance sebesar Rp 24 miliar.
Ada pula kerugian karena pembekuan dan penjualan aset Renaissance oleh MLIB senilai Rp 113,3 miliar dan kerugian karena penarikan dana pada akun Renaissance di MLIB senilai Rp 28 miliar.
Pengacara MLI dan MLIB Frans Hendra Winarta akan mengajukan banding terhadap putusan ini. "Kami kecewa karena kita sudah ajukan bukti lengkap namun majelis hakim mengartikan lain," ujarnya. Ia menyesalkan pengadilan mengakui fasilitas kredit untuk Renaissance. Padahal, fasilitas kredit baru bisa efektif kalau jaminan sudah diberikan. "Sampai saat ini, mereka belum memberikan jaminan," tandasnya.
Kuasa Hukum Renaissance, Afrian Bondjol membantah hal ini. "Kami punya account jutaan dolar di MLIB, mengapa mesti pakai jaminan lagi?" ujarnya. Meski nilai ganti rugi yang diputus lebih kecil dari yang mereka minta, Renaissance cukup puas dengan putusan hakim ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News