kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Menurut DPR, ini sederet permintaan serikat pekerja soal RUU Cipta Kerja


Selasa, 18 Agustus 2020 / 15:37 WIB
Menurut DPR, ini sederet permintaan serikat pekerja soal RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta (5/3/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, DPR melakukan pertemuan dengan sejumlah serikat buruh untuk mendengar aspirasi serikat buruh terkait RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Hasilnya, DPR dan serikat pekerja sepakat untuk membentuk semacam tim perumus yang terdiri dari anggota panja Baleg RUU Cipta Kerja dan perwakilan serikat pekerja.

"Hari ini pertemuan pertama tim kerja bersama dengan federasi serikat pekerja seluruh Indonesia, dari macam-macam federasi, ada beberapa hal yang sudah kita bahas dan pertemuan hari ini kita sudah sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari anggota panja Baleg dan tim serikat pekerja yang akan dipimpin oleh Willy Aditya dan akan (mulai) bekerja tanggal 20-21 Agustus dan mudah-mudahan kita harapkan ada tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Selasa (18/8).

Baca Juga: RUU Cipta Kerja disebut jadi kunci penting mencapai pertumbuhan ekonomi

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, tim tersebut akan membahas poin-poin yang masih menjadi perdebatan. Ia menyebut, ada 9 poin yang masih menjadi perdebatan diantaranya terkait upah, job security, pesangon dan lainnya. "Itu yang kemudian yg akan dibahas. Substansinya ada 9 poin yang akan didalami tanggal 20 dan 21 (Agustus) oleh perwakilan teman-teman serikat dan panja cipta kerja dari Baleg," kata Willy kepada wartawan, Selasa (18/8).

Willy mengatakan, serikat buruh telah memberikan catatan-catatan terkait kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja kepada Baleg. Baleg juga sudah menerima hasil pembahasan kluster ketenagakerjaan dari pemerintah.

Ia menyebut, panja Baleg akan membahas kluster ketenagakerjaan pada tanggal 20 dan 21 Agustus mendatang. Kemudian, akan dipresentasikan kepada pimpinan mana yang kemudian menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama.

"Baru memulai, toh mereka sudah menawarkan catatan-catatan. Toh selama ini yang dari pemerintah hasil tripartit kami juga sudah dapat tinggal nanti kami sandingkan, nanti kita lihat. Toh itu baru pembahasan di Baleg kan, nanti tahap berikutnya juga akan dibahas bersama pemerintah lagi," jelas Willy.

Baca Juga: Hipmi: Ekonomi Indonesia belum merdeka di tengah 75 tahun kemerdekaan Indonesia

Willy mengatakan, DPR akan mendengarkan aspirasi serikat buruh baik yang terlibat dalam tim teknis kluster ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah. Maupun serikat buruh yang mengundurkan diri dari tim teknis yang dibentuk pemerintah tersebut.

Ia mengatakan, hari ini pimpinan DPR dan Baleg menerima serikat pekerja yang mengundurkan diri dari tim teknis tersebut. Kemudian, dijadwalkan besok akan menerima dari serikat pekerja yang terlibat dalam tim teknis yang dibentuk pemerintah.

"Bagaimana kami Baleg, pimpinan DPR itu ingin sebangun semuanya, tidak ada kepentingan yang dikalahkan, kita kan semua ini untuk kepentingan bersama, niatnya baik, prosesnya juga harus baik juga. Semua representasi dari serikat kita dengarkan kedua-duanya," jelas dia.

Disamping itu, Willy mengatakan, saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja masuk pada DIM yang sifatnya substansial. Hal-hal substansial ini yang benar-benar melibatkan pikiran. Bahkan diantara kementerian saja, banyak yang berbeda. Hal ini yang kemudian didudukkan bersama-sama.

Baca Juga: Ini strategi pemerintah untuk mencapai penerimaan negara Rp 1.776,4 triliun di 2021

"Sekarang kita sudah masuk kepada DIM yang sifatnya substansial. Ada sekitar 2000-an, yang sudah kita selesaikan sekitar 100-an, tinggal 1900-an. Inilah yang kemudian, bab 3 yang paling banyak, bab 4, bab 8, bab 9 dan bab 10," jelas Willy.

Lebih lanjut, Willy menyebut, Baleg tidak pernah membuat target waktu penyelesaian RUU Cipta Kerja karena saat ini proses pembahasan terus berlanjut. "Substansinya Baleg membahas apa yang terjadi dan apa yang berkembang. Tidak pernah kami membuat target waktu, kan bukan angkot yang harus punya setoran kan, bukan," ucap Willy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×