kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.319   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.201   34,63   0,48%
  • KOMPAS100 1.053   8,66   0,83%
  • LQ45 808   6,16   0,77%
  • ISSI 235   2,76   1,19%
  • IDX30 416   0,40   0,10%
  • IDXHIDIV20 487   0,85   0,18%
  • IDX80 118   1,18   1,01%
  • IDXV30 121   1,26   1,06%
  • IDXQ30 134   0,23   0,18%

Menteri Teten: Saya Menteri koordinator lapangan untuk UMKM


Rabu, 11 Maret 2020 / 22:02 WIB
Menteri Teten: Saya Menteri koordinator lapangan untuk UMKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. KONTAN/Muradi/2020/03/11


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Urusan UKM dan koperasi ternyata melibatkan banyak Kementerian dan Instansi. Inilah yang membuat Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki kerap berada di sejumlah Kementerian.

"Sampai-sampai, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bingung. Lho, ini urusan UKM kok ada di banyak kementerian ya," kata Teten menirukan pernyataan Ma'ruf Amin saat berkunjung ke redaksi KONTAN, Rabu (11/3).

Baca Juga: Menteri Teten: Kami lagi menyiapkan satu stimulus untuk menggerakkan UMKM

Maklum, urusan UKM memang ada di sejumlah Kementerian yang melakukan pembinaan terhadap para UKM yang bersangkutan. Ada di Kementerian BUMN, dan sejumlah kementerian lainnya.

Baca Juga: Keren, 10 Koperasi dan puluhan UKM siap IPO tahun ini

Ma'ruf Amin pun melanjutkan kebingunannya. "Kalau begitu, siapa nih yang menjadi Menteri Koordinator untuk urusan UKM," katanya. Teten Masduki pun dengan santai langsung menjawabnya. "Saya saja Pak, tapi bukan Menko tapi Menkorlap saja, yakni Menteri Koordinator Lapangan," katanya sambil ternyata.

Dan memang Teten kerap berada di sejumlah Kementerian atau Menteri. Misalnya saja bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat hadir di Forum High Level Meeting on Green Investment for Papua and West Papua akhir Februari kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×