kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah


Senin, 15 Juli 2024 / 17:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono berjalan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Ratas tersebut membahas persiapan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah, di mana total kerugian negara dan masyarakat ditaksir mencapai Rp 3,59 triliun.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, hari ini pihaknya mengungkap dua kasus mafia tanah yang saat ini statusnya P21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan.

“Khusus di provinsi Jawa Tengah, ada dua kasus mafia tanah yang akan kami ungkap hari ini, tentunya kami akan terus mengejar masalah-masalah lainnya, tetapi paling tidak hari ini kami laporkan dua kasus,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang, Senin (15/7).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bidik 87 Kasus Mafia Tanah hingga Semester I 2024

AHY menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Gerobogan, Jateng yang dilakukan oleh tersangka berinisial DB 66 tahun, warga kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah, sehingga seolah-olah hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris.

“Pada tahun 2016, tanpa dokumen kepemilikan yang jelas dan sah lahan tanah seluas 82,6 hektar ini tersangka DB selaku Direktur PT AAA telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektar kepada PT DK Utama Mandiri,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut AHY, pada tahun 2023 tersangka DB juga tanpa izin membangun kantor PT AAA, memasang pagar, menempatkan kontainer-kontainer dan memasang papan nama dengan tulisan tanah bekas HGB dalam penguasaan PT AAA.

Baca Juga: IKN Nusantara: MPR dan Lembaga Tinggi Negara Siap Pindah

Akibatnya, lahan tersebut jadi objek sengketa padahal lahan itu seyogyanya bakal dikembangkan sebagai lahan industri baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa maupun pembangunan sejumlah pabrik.

“Dengan terungkapnya kasus ini maka kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk rencana pembangunan kawasan industri,” terangnya.

AHY melanjutkan, kasus kedua berada di Kota Semarang yang dilakukan oleh tersangka DBB 34 tahun. Modus operandi yang dilakukan yaitu penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling yang terjadi pada 2019.

“Ketika itu korban melihat iklan jual beli rumah dengan luas 121 meter dan menghubungi nomor tersangka DBB. Korban bertemu dengan DBB untuk membahas lokasi dan harga perumahan, keduanya sepakat dan melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Akui Masih Ada Kendala dalam Penerapan Kebijakan Satu Peta, Apa Saja?

Dia bilang, korban telah membayar uang muka sebesar Rp 250 juta di tahun berikutnya korban pun mengajukan KPR kepada Bank namun ditolak sebab belum memiliki Akta Jual Beli (AJB). Ketika korban meminta AJB tersebut kepada DBB dia diminta untuk menunggu prosesnya.

Tersangka mengakui bahwa rumah yang sudah dibeli korban telah dijual kepada pihak lain sehingga korban pun meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut hingga dilaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Dari pengungkapan kasus ini kami menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar termasuk hilangnya pendapatan negara dari BPHTB termasuk PPh,” tandas AHY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×