Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui pendaftaran tanah ulayat merupakan masalah yang tidak sederhana karena tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Minta Tambah Anggaran Hingga Rp 675,89 Miliar Tahun Ini
"Tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar masyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," kata AHY dalam keterangan resmi, Rabu (24/7).
Untuk diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Menurut AHY, eksistensi masyarakat hukum adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan. Hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat dan tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar AHY.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat.
Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Targetkan 120 Juta Bidang Tanah Terdaftar
Diperlukan juga langkah memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.
"Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya," jelas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News