CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kementerian ATR/BPN Bidik 87 Kasus Mafia Tanah hingga Semester I 2024


Senin, 15 Juli 2024 / 16:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Bidik 87 Kasus Mafia Tanah hingga Semester I 2024
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5/2024).? ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan hingga pertengahan tahun 2024 pihaknya ada sebanyak 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasinya.

Menurutnya, ia bersama bersama aparat penegak hukum terus mengupayakan pemberantasan mafia tanah. Hal ini dalam rangka menjamin hak masyarakat, kepastian investasi dan keberlangsungan perekonomian. 

Dari 87 tadi yang sedang berproses, baik tahap penetapan tersangka, masuk ke P19 sampai dengan P21, ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” ujar Agus dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kementerian ATR/BPN, Senin (15/7).

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2024

Adapun jumlah kasus yang masuk tahap P21 atau berkas perkara sudah lengkap sebanyak 21 target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Sedangkan luas objek tanah mencakup sekitar 198 hektar dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun. 

Dari kasus yang diungkap tersebut, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang dan terbilang cukup besar menyebabkan potensi kerugian. 

Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp 3,417 triliun.

Baca Juga: Kementerian ATR Tumpas 19 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Kerugian Negara Rp 893,14 M

Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.

“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan,” ujarnya. 

Luthfi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi motivasi bagi Polda Jawa Tengah untuk ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×