Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mencabut dua sertifikat hak guna bangunan (HBG) pagar laut di perairan Sidorjo.
Nusron menjelaskan saat ini ada tiga sertifikat HGB di perairan Sidoarjo yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285,1 ha, PT Semeru Cemerlang seluas 152,3 ha dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 ha.
Nusron mengatakan sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan di tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.
"Nah ini sertifikat yang kan dibatalkan karena masuk kategori tanah musnah, kalaupun tidak dibatalkan HGB-nya juga akan habis tahun depan," kata Nusron dalam Raker Bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Baca Juga: Menteri Nusron Akui Sertifikasi Pagar Laut di Bekasi Murni Ulah Oknum ATR/BPN
Sementara, untuk sertifikat milik PT Surya Inti Permata akan tetap bisa digunakan karena masih ada tanah yang terisa atau berada di batas luar garis pantai.
"Kalau menggunakan fakta materiilnya yang masuk kategori musnasu bisa dibatalkan, sementara yang 3 ini masih ada tanahnya," jelasnya.
Laporan tentang pagar laut misterius bermunculan di sejumlah daerah. Hal itu terjadi usai nelayan berteriak lahan pencariannya terganggu pagar 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang.
Usai kejadian itu, pemerintah pusat turun tangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar itu. Pembongkaran pun dilakukan setelah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat-sertifikat yang tak sesuai perundang-undangan.
Selanjutnya: Pembentukan BP Danantara Memberikan Kepastian Untuk Para Investor
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (31/1): Cerah hingga Hujan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News