kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Menteri Nusron Akui Sertifikasi Pagar Laut di Bekasi Murni Ulah Oknum ATR/BPN


Kamis, 30 Januari 2025 / 17:07 WIB
Menteri Nusron Akui Sertifikasi Pagar Laut di Bekasi Murni Ulah Oknum ATR/BPN
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU. Nusron Wahid mengakui ada pegawainya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Perairan Bekasi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada pegawainya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Perairan Bekasi, khususnya di wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya. 

Nusron mengatakan, hal ini bermula pada tahun 2021 yang saat itu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terdapat 89 sertifkat hak milik yang diterbitkan kepada 67 orang berupa tanah perkampungan dengan luasan 11,263 ha melalui program ini. 

Namun, pada bulan Juli 2022, terdapat perubahan data pendaftaran tanah tidak sesuai prosedur menjadi 11 orang berupa perairan laut dengan luas total 72,571 ha. 

"Siapa yang terlibat ini sedang di investigasi oleh irjen karena dulu sertifikat di darat dan berubah di perairan, jasi saya katakan saya akui ulah oknum internal BPN, kami sedang usut," kata Nusron dalam Raker Bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1). 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Oknum Perangkat Desa

Selain di Desa Segara Jaya, pagar laut juga terlihat ada di Desa Hurip Jaya Kec. Bebelan, Bekasi. 

Di wilayah ini, ada dua sertifikat hak guna bangunan yakni milik PT Cikarang Listrindo sebanyak 78 bidang dengan luasan 90 ha dan PT Mega Agung Nusantara sebanyak 268 bidang dengan luasan 419 ha. 

Nusron mengatakan dua sertifikat ini sebagiannya memang berada di luar garis pantai. Walau begitu, Kementerian ATR/BPN tidak bisa langsung membatalkan sertifikat karena dilarang dalam regulasi.  

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrarius actus, jadi pejabat negara yang menerbitkan sertifkat dan melakukan administrasi tidak bisa mencabut karena dibatasi dalam PP 18 hanya usia maksimal 5 tahun," ujarnya. 

Nusron mengatakan kepemilikan dua sertifikat pagar laut ini telah diterbitkan lebih dari lima tahun. Sehingga perlu ada upaya lain untuk melakukan pembatalan sertifikat di atas perairan Bekasi ini. 

Terhadap kasus ini, Nusron menyebut akan berkonsultasi dan meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, apakah ATR/BPN sebagai penerbit sertifikat diperkenankan meminta penetapan peradilan untuk sertifikat tersebut dibatalkan.  

Jika hal itu tidak diperbolehkan, Nusron menyebut pihaknya harus membuat bukti bahwa sertifikat yang terbit itu dulunya berada di luar garis pantai dan kini menjadi tanah musnah. 

"Dan kalau itu dilakukan kami menggunakan dalil fakta fatwa bahwa disitu pernah terjadi abrasi, dan yang bisa membuktikan itu adalah otoritas lain yakni BIG," tutupnya.

Baca Juga: Nusron Sebut SHGB Area Pagar Laut Tangerang Ada di 2 Desa

Selanjutnya: BNI Kasih Cashback Saat Bayar Uang Kuliah Pakai Wondr

Menarik Dibaca: Fabil Natural Jawab Permintaan Pasar dengan Produk Terbaru Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×