Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberhentikan 6 pegawai ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Perairan Tanggerang.
Selain 6 pegawai ini, pihaknya juga memberikan sanksi berat kepada dua pegawai lainya.
"Jadi 8 orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah kita berikan sanksi tinggal menunggu Surat Keputusan (SK)," kata Nusron dalam Raker Bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Kedelapan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ini diantaranya adalah JS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, SH menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran, ET sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS sebagai Ketua Panitia A, YS sebagai Ketua Panitia A, NS sebagai Panitia A, LM mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET dan KA mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Baca Juga: Nusron Sebut SHGB Area Pagar Laut Tangerang Ada di 2 Desa
Nusron mengatakan pemecatan ini merupakan hasil dari investigasi internal yang dilakukanya setelah polemik pagar laut muncul beberapa waktu terakhir.
Selain pemecatan pegawai, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Kantor Jasa Survei Berlisensi swasta yang terlibat.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady melaporkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.
Kadispenal mengatakan pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.
"Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer," katanya di Tangerang, Selasa (28/1).
Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk titik yang jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.
Baca Juga: Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Masalah?
Selanjutnya: Honda Recall 294.612 Kendaraan karena Masalah pada Mesin
Menarik Dibaca: 9 Tips Menurunkan Gula Darah Tinggi secara Alami saat Hamil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News