Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) melaporkan sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.
Hal tersebut diungkap Ketua Maki, Boyamin Saiman saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, Kamis (30/1).
Baca Juga: Nusron Pecat 6 Pegawai ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tanggerang
Dalam laporanya ke Kejagung, Boyamin melihat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB maupun SHM di pesisir laut utara Tangerang yang kemudian dibangun pagar laut menggunakan bambu.
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Boyamin menyebutkan, oknum perangkat desa yang turut dilaporkan tersebut berada di tiga kecamatan, di wilayah Tangerang, Banten.
"Terlapor itu oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja ada di Pakuhaji, ada di tiga kecamatan itu, hampir seluruhnya. Ada Kronjo, Tanjung Kait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2023, itu yang ditingkat paling bawah," jelasnya.
Baca Juga: Nusron Sebut SHGB Area Pagar Laut Tangerang Ada di 2 Desa
Selain itu, kata Boyamin, adapula oknum di tingkat kecamatan hingga kabupaten, pasalnya hal itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, di mana laut itu seakan-akan dibuat lahan permukiman dan sebagainya.
"Terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, karena terbitnya HGB dan SHM ini di BPN. Nampaknya ada akal-akalan, jadi diterbitkannya maksimal 2 hektare, dengan 2 hektare itu maka tidak perlu minta otorisasi ke pusat. Meskipun saya tetap menduga ada tangan-tangan pusat yang meng-create di bawah," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 50 Bidang Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata Menteri ATR
Lebih lanjut, Boyamin tak memungkiri pihak swasta juga turut terlibat dalam penerbitan sertifikat di atas laut tersebut, untuk itu pihaknya meminta Kejagung bisa mengembangkan penyelidikan.
Namun, bila Kejagung tak memasukkan pihak swasta dalam penyeledikan pihaknya bakal melakukan gugatan praperadilan.
"Saya minta kepada penyidik, kejaksaan agung maupun KPK mengembangkan pasal 5, pasal 6 dan pasal 2, pasal 3 (UU 20/2001 tentang Tindak Pidana dan Korupsi/Tipikor) sehingga swasta juga harusnya, Lah pembiayaan2 ini dari mana, yang membeli 5 juta tanah surat garapan itu kan ada bohirnya," tandasnya.
Selanjutnya: Perusahaan Hasil Kongsi TPIA dan Glencore Bidik Pinjaman Senilai US$ 1 Miliar
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Spesial Gajian Periode 30 Januari-2 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News