kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.695   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menkumham dan satgas sepakati 4 hal terkait Gayus


Senin, 15 November 2010 / 21:44 WIB
ILUSTRASI. Produksi kartu debit Mandiri berlogo GPN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar dan Satgas Pemberantasan Anti Mafia Hukum menyepakati empat hal untuk menyikapi "kaburnya" terdakwa suap pajak Gayus H Tambunan ke Bali.

Seusai pertemuan di Jalan Veteran, Senin (15/11), salah satu anggota Satgas Mas Achmad Santosa menjelaskan keempat hal tersebut. Pertama, perlu adanya evaluasi perundang-perundangan yang mengatur tanggung jawab Menkumham terhadap rutan tahanan.

Di masa mendatang, Menkumham tidak hanya tanggungjawab secara de jure tetapi juga de facto terhadap rutan dan cabang Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kedua, memperketat pengawasan rutan dan LP melalui penambahan jumlah personal keamanan dan pemasangan fasilitas keamanan seperti CCTV. Ketiga, tersangka yang berkas kasusnya sudah lengkap atau P21 harus segera ditahan di rutan yang langsung dalam pengawasan Menkumham. Keempat, rutan Mako (Markas Komando) Brimob hanya akan dipakai khusus untuk tahanan berbahaya seperti teroris. "Nantinya tahanan korupsi akan ditempatkan di rutan Salemba" katanya.

Terkait point kesepakatan ini, rencananya, Satgas dan Menkumham akan melakukan koordinasi dengan Kapolri Timur Pradopo Selasa (16/11) pagi ini pukul 08.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×