kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkumham dan satgas sepakati 4 hal terkait Gayus


Senin, 15 November 2010 / 21:44 WIB
Menkumham dan satgas sepakati 4 hal terkait Gayus
ILUSTRASI. Produksi kartu debit Mandiri berlogo GPN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar dan Satgas Pemberantasan Anti Mafia Hukum menyepakati empat hal untuk menyikapi "kaburnya" terdakwa suap pajak Gayus H Tambunan ke Bali.

Seusai pertemuan di Jalan Veteran, Senin (15/11), salah satu anggota Satgas Mas Achmad Santosa menjelaskan keempat hal tersebut. Pertama, perlu adanya evaluasi perundang-perundangan yang mengatur tanggung jawab Menkumham terhadap rutan tahanan.

Di masa mendatang, Menkumham tidak hanya tanggungjawab secara de jure tetapi juga de facto terhadap rutan dan cabang Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kedua, memperketat pengawasan rutan dan LP melalui penambahan jumlah personal keamanan dan pemasangan fasilitas keamanan seperti CCTV. Ketiga, tersangka yang berkas kasusnya sudah lengkap atau P21 harus segera ditahan di rutan yang langsung dalam pengawasan Menkumham. Keempat, rutan Mako (Markas Komando) Brimob hanya akan dipakai khusus untuk tahanan berbahaya seperti teroris. "Nantinya tahanan korupsi akan ditempatkan di rutan Salemba" katanya.

Terkait point kesepakatan ini, rencananya, Satgas dan Menkumham akan melakukan koordinasi dengan Kapolri Timur Pradopo Selasa (16/11) pagi ini pukul 08.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×