kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Gayus akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam 10 hari


Senin, 15 November 2010 / 20:04 WIB
Kasus Gayus akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam 10 hari
ILUSTRASI. Menakar Dampak Perang Dagang


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Polisi berencana melimpahkan kasus dugaan suap Gayus Tambunan ke Kejaksaan Agung dalam waktu 10 hari. Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi menuturkan, penyidik polisi telah memeriksa semua orang yang berkaitan dengan dugaan ini, termasuk Gayus.

Dalam 10 hari mendatang, polisi juga akan menelusuri dugaan perginya Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua ke Bali. "Apakah memang dia ada atau tidak di Bali. Dia keluar atau tidak. Siapa saja yang terkait. Itu yang sedang kita kumpulkan selama 10 hari ini," kata Ito di belakang gedung Bareskrim Mabes Polri.

Siang tadi di depan majelis hakim Gayus mengaku dirinya benar pergi ke Bali. Ia juga mengaku kerap keluar masuk Rutan. Menurut Ito, pengakuan Gayus itu tidak akan mempengaruhi pemeriksaan. "Mengaku atau tidak, itu bukan fakta persidangan. Fakta persidangan itu melalui analis teknis dan bukti-bukti. Jadi bukan masalah pengakuan atau tidak. Silakan saja kalau mengaku," katanya.

Di luar ruang sidang, Gayus membeberkan ada lima tahanan yang sering keluar masuk Rutan. Tindakan kelima tahanan itu menurut Gayus mempengaruhi dia untuk berlaku serupa. Ito enggan menanggapi pernyataan Gayus ini. Ia menekankan polisi akan fokus pada penyidikan dugaan suap dan perginya Gayus ke Bali. "Jangan ke mana-mana dulu. Kalau soal lain, nanti akan berkembang dari hasil penyidikan," ujar Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×