Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, seiring penerapan sistem self assessment.
Dalam pertimbangannya, PMK ini diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Mandiri Spending Index: Belanja Masyarakat Meningkat di Akhir 2025
Beleid ini mengatur tiga ruang lingkup utama pengawasan, yakni wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.
Pengawasan dilakukan berbasis data dan/atau informasi yang dimiliki DJP dan mencakup hampir seluruh jenis pajak yang dikelola DJP, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan meliputi antara lain pelaporan usaha dan tempat kegiatan usaha, pengukuhan PKP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan pemungutan pajak, hingga pembukuan.
Sementara bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan diarahkan pada kewajiban pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, pembayaran pajak, serta pelaporan SPT sejak timbulnya kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Lanjutkan Negosiasi Tarif AS Pada Pekan Depan
Beleid ini juga memerinci bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP, antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pembahasan dengan wajib pajak, kunjungan lapangan, penyampaian imbauan, pemberian teguran, hingga permintaan dokumen penentuan harga transfer.
Dalam permintaan penjelasan, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi sejak surat disampaikan, dengan opsi perpanjangan selama 7 hari.
Hasil pengawasan dapat berujung pada berbagai tindakan administratif, mulai dari perubahan data secara jabatan, pengukuhan atau pencabutan PKP, hingga usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Selanjutnya: Saham Amman Mineral (AMMN) Melejit 14,64%, Salah Satu Pemegang Saham Jual di Rp 6.200
Menarik Dibaca: Kim Seon-ho dan Go Youn-jung Siap Beri Kejutan Penggemar di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












