kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Modus Bendahara Gelapkan Pajak Terbongkar, Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan


Jumat, 14 November 2025 / 17:49 WIB
Modus Bendahara Gelapkan Pajak Terbongkar, Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pembayaran kompensasi sebesar 70% di muka kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perkembangan terbaru terkait isu kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah yang mencuat melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Purbaya".

Ia mengungkap bahwa terdapat laporan masyarakat mengenai praktik pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah yang tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

"Terdapat pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah antara lain pemotongan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu dan atau tidak disetorkan ke kas negara," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Target Pajak 2025 Berat Akibat Lesunya Ekonomi

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti aduan tersebut. Dari hasil analisis, ditemukan perilaku bendahara pemerintah yang memotong pajak namun tidak menyetorkannya ke negara. 

Dalam kasus yang dilaporkan, DJP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan menyampaikan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

"Status perkara saat ini adalah bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri," katanya.

Purbaya menegaskan bahwa DJP selama ini terus melakukan peningkatan kompetensi perpajakan bagi para bendahara pemerintah agar kejadian serupa tidak berulang.

Baca Juga: Lewat Jurus Ini, Menkeu Purbaya Yakin Penerimaan Pajak Kuartal IV-2025 Membaik

Sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi risiko ketidakpatuhan, DJP juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana perpajakan. 

Kerja sama tersebut akan diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat upaya pencegahan kebocoran penerimaan negara.

Selain itu, DJP membentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pajak yang melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Forum ini, kata Purbaya, bertujuan memperkuat pertukaran data serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan para bendahara pemerintah.

Selanjutnya: Produsen Otomotif Tampilkan Produk Berbodi Masa Lalu Tapi Bertenaga Listrik

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×